| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih (PPAB) untuk mendukung pembangunan infrastruktur air bersih yang terdampak oleh situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah penyisipan BAB VIA dan Pasal 24A yang memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan dalam mengelola anggaran bantuan keuangan. Poin-poin tersebut mencakup:
Peraturan ini menetapkan prioritas alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh pelaksana di tingkat desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.