Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 3

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 73 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN AIR BERSIH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Pembangunan dan Pengelolaan Air Bersih (PPAB) untuk mendukung pembangunan infrastruktur air bersih yang terdampak oleh situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah penyisipan BAB VIA dan Pasal 24A yang memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan dalam mengelola anggaran bantuan keuangan. Poin-poin tersebut mencakup:

  • Pemberian izin bagi Pemerintah Kalurahan untuk mengubah rencana penggunaan anggaran PPAB jika kegiatan tersebut belum dilaksanakan.
  • Penyederhanaan mekanisme perubahan anggaran melalui Peraturan Lurah untuk mempercepat penyerapan dana di masa pandemi.
  • Pengakuan kegiatan yang semula direncanakan secara gotong royong untuk dapat dikelola dengan skema pengupahan formal guna menjaga kelangsungan proyek.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prioritas alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Alokasi untuk belanja upah diberikan porsi maksimal sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari total anggaran kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan PPAB.
  2. Daftar kegiatan teknis yang diprioritaskan meliputi:
    • Pembuatan rumah panel dan tampungan air.
    • Pembangunan reservoir atau tempat penampungan air.
    • Pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta pekerjaan sejenisnya.
  3. Proses perubahan anggaran harus dimuat secara resmi dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh pelaksana di tingkat desa:

  • Perubahan anggaran tidak diperbolehkan bagi Pemerintah Kalurahan yang sudah terlanjur melaksanakan kegiatan PPAB sebelum peraturan ini ditetapkan.
  • Segala bentuk perubahan penjabaran APB Kalurahan wajib memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Lurah yang kemudian dikonsolidasikan dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada awal tahun anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.