| Tentang | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama instruksi ini adalah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan memperkuat koordinasi hingga tingkat paling bawah. Aturan ini mencabut Instruksi Bupati Nomor 3/Instr/2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
Peraturan ini menetapkan kriteria zonasi pengendalian di tingkat Rukun Tetangga (RT) berdasarkan jumlah kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir:
Pelaksanaan operasional dan pembatasan teknis diprioritaskan pada pengaturan mobilitas dan kapasitas sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan larangan keras dan prosedur khusus bagi masyarakat dan aparatur daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.