| Tentang | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Gubernur DIY untuk memperkuat penanganan pandemi hingga tingkat terkecil. Instruksi ini secara resmi mencabut Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
Dokumen ini menetapkan kriteria zonasi pengendalian wilayah pada tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk menentukan skenario penanganan medis dan pembatasan aktivitas:
Untuk mendukung pelaksanaan teknis, dibentuk Pos Komando (Posko) Tingkat Kalurahan yang dipimpin oleh Lurah dengan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung data.
Pemerintah mengatur batasan kapasitas dan jam operasional untuk menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi melalui urutan prioritas berikut:
Peraturan ini memuat pembatasan ketat terhadap aktivitas sosial yang berisiko tinggi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.