Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 5

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul guna mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Gubernur DIY untuk memperkuat penanganan pandemi hingga tingkat terkecil. Instruksi ini secara resmi mencabut Instruksi Bupati Bantul Nomor 3/Instr/2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan kriteria zonasi pengendalian wilayah pada tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk menentukan skenario penanganan medis dan pembatasan aktivitas:

  • Zona Hijau: Tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan melalui surveilans aktif dan pemantauan rutin.
  • Zona Kuning: Terdapat 1-5 rumah dengan kasus positif, dilakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
  • Zona Oranye: Terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif, mencakup penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  • Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus positif, diberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 WIB serta pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.

Untuk mendukung pelaksanaan teknis, dibentuk Pos Komando (Posko) Tingkat Kalurahan yang dipimpin oleh Lurah dengan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur batasan kapasitas dan jam operasional untuk menyeimbangkan kesehatan dan ekonomi melalui urutan prioritas berikut:

  1. Sistem kerja perkantoran menerapkan proporsi 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO), kecuali untuk instansi pelayanan kesehatan, keamanan, dan kebencanaan yang beroperasi penuh.
  2. Kegiatan belajar mengajar wajib dilaksanakan melalui sistem jarak jauh (online/daring).
  3. Sektor esensial dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan ketat.
  4. Pusat kuliner, restoran, dan pedagang kaki lima diizinkan memberikan layanan makan di tempat (dine-in) maksimal 50% kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, dan layanan bawa pulang (take-away) hingga pukul 22.00 WIB.
  5. Pasar rakyat dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 12.00 WIB.
  6. Pembiayaan operasional Posko tingkat Kalurahan dibebankan pada Dana Desa (APBKal), sementara kebutuhan testing, tracing, dan treatment didukung oleh APBD Kabupaten maupun Provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat pembatasan ketat terhadap aktivitas sosial yang berisiko tinggi:

  • Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni, budaya, dan keramaian umum yang menimbulkan kerumunan.
  • Dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta atau menerima tamu kunjungan dari luar daerah.
  • Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50% kapasitas, serta dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan bersifat masal.
  • Warga lanjut usia (di atas 60 tahun) dan anak-anak di bawah 10 tahun tidak dianjurkan beribadah di tempat ibadah umum karena rentan tertular.
  • Setiap pelaku perjalanan luar daerah yang menginap di Bantul wajib memberikan informasi melalui aplikasi PANCOBAN.
  • Aparat penegak hukum berwenang melakukan tindakan tegas berupa teguran hingga pembubaran dan penutupan kegiatan bagi pelanggar aturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.