Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 5

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama instruksi ini adalah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan memperkuat koordinasi hingga tingkat paling bawah. Aturan ini mencabut Instruksi Bupati Nomor 3/Instr/2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kriteria zonasi pengendalian di tingkat Rukun Tetangga (RT) berdasarkan jumlah kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir:

  • Zona Hijau: Tidak ada kasus positif, pengendalian dilakukan melalui surveilans aktif.
  • Zona Kuning: Terdapat 1 sampai 5 rumah dengan kasus positif, dilakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri.
  • Zona Orange: Terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus positif, mencakup penutupan tempat ibadah dan tempat bermain anak kecuali sektor esensial.
  • Zona Merah: Terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif, diberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB dan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan pembatasan teknis diprioritaskan pada pengaturan mobilitas dan kapasitas sebagai berikut:

  1. Sistem kerja perkantoran menerapkan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan sepenuhnya secara online atau daring.
  3. Pasar rakyat dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 12.00 WIB.
  4. Toko swalayan, toko kelontong, dan pusat kuliner dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Kapasitas tempat duduk di restoran atau tempat makan serta tempat ibadah dibatasi maksimal 50%.
  6. Penyediaan layanan take away atau bawa pulang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB tanpa menyediakan tempat duduk.
  7. Tempat wisata dan hiburan dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50% dengan jam buka mulai pukul 05.00 hingga 20.00 WIB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah menetapkan larangan keras dan prosedur khusus bagi masyarakat dan aparatur daerah:

  • Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni, budaya, dan keramaian umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  • Aparatur daerah dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar Daerah Istimewa Yogyakarta dan dilarang menerima tamu kunjungan dari luar daerah.
  • Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah yang tinggal sementara di Bantul wajib melapor melalui aplikasi PANCOBAN.
  • Kegiatan hajatan atau pernikahan disarankan ditunda, namun jika tetap dilaksanakan maksimal hanya dihadiri 50 orang keluarga inti tanpa pentas seni dan wajib mendapat rekomendasi Satgas COVID-19.
  • Satgas Penegakan Hukum berwenang memberikan teguran, membubarkan, hingga menutup paksa kegiatan yang melanggar ketentuan PPKM Mikro.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.