| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Produk Hukum sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di tingkat kabupaten. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, yang memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut agar mekanisme pemerintahan desa sesuai dengan status keistimewaan daerah.
Kelompok kerja yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam merancang instrumen hukum yang mengatur tata kelola keuangan di tingkat Kalurahan. Tugas-tugas pokok kelompok kerja ini meliputi:
Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan tersedianya payung hukum yang kuat bagi pengelolaan dana di tingkat desa melalui Anggaran Keistimewaan. Adapun rincian teknis dan alokasi honorarium bulanan bagi anggota tim ditetapkan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat kelompok kerja ini dalam menjalankan fungsinya, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.