Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 20

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM SEBAGAI TINDAK LANJUT KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Produk Hukum sebagai langkah nyata dalam menindaklanjuti Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di tingkat kabupaten. Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, yang memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut agar mekanisme pemerintahan desa sesuai dengan status keistimewaan daerah.

Poin-Poin Utama

Kelompok kerja yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam merancang instrumen hukum yang mengatur tata kelola keuangan di tingkat Kalurahan. Tugas-tugas pokok kelompok kerja ini meliputi:

  • Melakukan inventarisasi bahan dan referensi untuk penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Bantul tentang Pengelolaan Keuangan Kalurahan.
  • Mengumpulkan masukan teknis dan data pendukung selama proses penyusunan draf aturan.
  • Melaksanakan kegiatan ekspose (pemaparan) dan sosialisasi draf peraturan kepada pemangku kepentingan terkait.
  • Menyusun laporan akhir pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan tersedianya payung hukum yang kuat bagi pengelolaan dana di tingkat desa melalui Anggaran Keistimewaan. Adapun rincian teknis dan alokasi honorarium bulanan bagi anggota tim ditetapkan sebagai berikut:

  1. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
  2. Ketua (Sekretaris Daerah) mendapatkan honorarium sebesar Rp1.000.000,00 per bulan.
  3. Sekretaris (Kepala Bagian Hukum) mendapatkan honorarium sebesar Rp850.000,00 per bulan.
  4. Anggota (Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Kepala Subbagian, dan staf terkait) mendapatkan honorarium sebesar Rp750.000,00 per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat kelompok kerja ini dalam menjalankan fungsinya, antara lain:

  • Kelompok kerja wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum.
  • Struktur personalia kelompok kerja bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah dan Bagian Hukum.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.