| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG KALURAHAN SEBAGAI PELAKSANAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG KALURAHAN SEBAGAI PELAKSANAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun peraturan turunan mengenai Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan guna melaksanakan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di tingkat kabupaten.
Keputusan ini secara mendasar menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim dalam merumuskan kebijakan teknis terkait peralihan status dan tata kelola desa menjadi Kalurahan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, Kelompok Kerja memiliki urutan prioritas kerja dan rincian alokasi honorarium sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.