Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 24

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG KALURAHAN SEBAGAI PELAKSANAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG KALURAHAN SEBAGAI PELAKSANAAN KEISTIMEWAAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun peraturan turunan mengenai Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan guna melaksanakan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta di tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim dalam merumuskan kebijakan teknis terkait peralihan status dan tata kelola desa menjadi Kalurahan. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Bupati yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah dan dinas terkait.
  • Penyusunan draf regulasi yang harus selaras dengan pedoman pemerintahan Kalurahan di level provinsi.
  • Mekanisme koordinasi antar instansi untuk sinkronisasi data dan aturan hukum.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan dan pelaporan hasil kerja tim secara berkala.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, Kelompok Kerja memiliki urutan prioritas kerja dan rincian alokasi honorarium sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan bahan referensi sebagai dasar hukum penyusunan peraturan.
  2. Menyusun draf awal (drafting) Peraturan Bupati tentang Kalurahan.
  3. Melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pihak-pihak terkait.
  4. Melaksanakan agenda public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat atau pemangku kepentingan.
  5. Pemberian honorarium kerja dengan rincian: Ketua sebesar Rp1.000.000,00, Wakil Ketua Rp850.000,00, dan Anggota masing-masing Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas ini:

  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Keistimewaan DIY Tahun 2021 melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Desa.
  • Kelompok Kerja dilarang mengambil keputusan di luar kewenangan yang telah ditentukan dan wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.