| Tentang | PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN DAN PENGEMBALIAN TANDA TERIMA SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 40 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN DAN PENGEMBALIAN TANDA TERIMA SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021,pbb p2,stpd ,stpd pbb p2 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 ditetapkan untuk mengatur pemberian biaya operasional terkait penyampaian dan pengembalian tanda terima Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (STPDPBBP2). Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar serta mempercepat distribusi surat tagihan pajak kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.
Dokumen ini mengatur mengenai pemberian kompensasi biaya kepada para petugas yang mengelola administrasi dan distribusi STPD PBB P2 di tingkat akar rumput. Pihak-pihak yang berhak menerima biaya ini mencakup:
Prioritas utama peraturan ini adalah menjamin efektivitas penagihan pajak melalui alokasi dana yang terperinci bagi para petugas pelaksana. Rincian pembagian biaya ditetapkan sebagai berikut:
Sebagai syarat sahnya penyampaian dokumen dan pertanggungjawaban anggaran, setiap tanda terima STPD PBB P2 yang dikembalikan wajib memenuhi ketentuan administratif sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan distribusi tagihan pajak sepanjang tahun 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.