Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 40

Tentang PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN DAN PENGEMBALIAN TANDA TERIMA SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN BIAYA PENYAMPAIAN DAN PENGEMBALIAN TANDA TERIMA SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2021,pbb p2,stpd ,stpd pbb p2

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2021 ditetapkan untuk mengatur pemberian biaya operasional terkait penyampaian dan pengembalian tanda terima Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (STPDPBBP2). Peraturan ini bertujuan untuk memperlancar serta mempercepat distribusi surat tagihan pajak kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai pemberian kompensasi biaya kepada para petugas yang mengelola administrasi dan distribusi STPD PBB P2 di tingkat akar rumput. Pihak-pihak yang berhak menerima biaya ini mencakup:

  • Dukuh yang bertindak sebagai petugas pembantu pemungutan di tingkat pedukuhan.
  • Lurah, Carik, dan Kepala Urusan Danarta di tingkat kalurahan.
  • Petugas Jaga Baya atau pihak lain yang menangani administrasi pajak di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama peraturan ini adalah menjamin efektivitas penagihan pajak melalui alokasi dana yang terperinci bagi para petugas pelaksana. Rincian pembagian biaya ditetapkan sebagai berikut:

  1. Total biaya penyampaian dan pengembalian tanda terima adalah sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) per lembar dokumen.
  2. Bagian untuk Dukuh ditetapkan sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk setiap lembar surat tagihan yang disampaikan.
  3. Bagian untuk Lurah, Carik, Kepala Urusan Danarta, dan/atau Jaga Baya ditetapkan sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) sebagai biaya koordinasi dan penanganan administrasi di tingkat desa.
  4. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Sebagai syarat sahnya penyampaian dokumen dan pertanggungjawaban anggaran, setiap tanda terima STPD PBB P2 yang dikembalikan wajib memenuhi ketentuan administratif sebagai berikut:

  • Mencantumkan tanggal penerimaan dokumen secara jelas.
  • Dibubuhi tanda tangan penerima surat tagihan.
  • Mencantumkan nama terang penerima dokumen STPD PBB P2.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan distribusi tagihan pajak sepanjang tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.