| Tentang | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian uang stimulan sebagai insentif atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul dengan memberikan penghargaan finansial kepada aparatur dan pengelola pajak di tingkat kapanewon, kalurahan, hingga pedukuhan yang berhasil mencapai target penagihan pada tahun anggaran 2021.
Peraturan ini menetapkan mekanisme teknis dalam pemberian insentif yang meliputi beberapa poin fundamental:
Pelaksanaan pemberian uang stimulan diatur berdasarkan urutan prioritas waktu dan besaran capaian dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan pembatasan dalam pemberian dana ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.