Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 49

Tentang PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan untuk tahun anggaran 2021 yang bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak dengan memberikan insentif finansial kepada aparatur di tingkat kapanewon (kecamatan), kalurahan (desa), dan dukuh (dusun) yang berhasil mencapai target pelunasan pajak di wilayahnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan kerangka kerja teknis pemberian apresiasi bagi pengelola pajak daerah sebagai berikut:

  • Otoritas Verifikasi: Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul bertanggung jawab melakukan rekapitulasi pencapaian pembayaran setiap akhir bulan.
  • Dasar Pembayaran: Uang stimulan diberikan berdasarkan pencapaian pelunasan 100% atau persentase tertentu yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.
  • Penetapan Penerima: Kepala BKAD akan menerbitkan Surat Keputusan resmi bagi wilayah yang telah memenuhi kriteria pelunasan untuk mencairkan dana stimulan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah ketepatan waktu pelunasan pajak yang terbagi ke dalam kategori jatuh tempo dan besaran nilai pokok pajak:

  1. Jadwal Jatuh Tempo: Pembagian wilayah didasarkan pada tiga kelompok jatuh tempo, yaitu 31 Juli 2021, 31 Agustus 2021, dan 30 September 2021.
  2. Tahapan Perhitungan: Perhitungan pelunasan dilakukan dalam 5 tahap, di mana pelunasan pada tahap awal (Januari-Maret) mendapatkan nilai stimulan tertinggi dibandingkan tahap-tahap berikutnya.
  3. Kategori Insentif: Besaran stimulan ditentukan oleh Pokok Ketetapan Pajak wilayah tersebut. Contohnya, untuk kategori kapanewon dengan pokok pajak di atas Rp10,5 Miliar, stimulan tertinggi adalah Rp39.000.000.
  4. Capaian Non-Maksimal: Wilayah yang mencapai presentase pembayaran 85% hingga 99,99% setelah jatuh tempo tetap mendapatkan stimulan dengan nilai yang disesuaikan (lebih rendah dari pelunasan 100%).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan pengecualian yang harus diperhatikan adalah:

  • Pengecualian SPPT Khusus: SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang penagihannya dilaksanakan secara langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah tidak dimasukkan dalam perhitungan dasar pemberian uang stimulan bagi aparat di tingkat desa atau dusun.
  • Ketentuan Anggaran: Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun 2021.
  • Keabsahan: Keputusan ini mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.