Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 49

Tentang PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 49
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian uang stimulan sebagai insentif atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul dengan memberikan penghargaan finansial kepada aparatur dan pengelola pajak di tingkat kapanewon, kalurahan, hingga pedukuhan yang berhasil mencapai target penagihan pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan mekanisme teknis dalam pemberian insentif yang meliputi beberapa poin fundamental:

  • Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul memiliki kewenangan untuk melakukan rekapitulasi pencapaian pembayaran PBB P2 di setiap akhir bulan secara berjenjang.
  • Kepala BKAD akan menerbitkan Surat Keputusan khusus bagi wilayah yang telah mencapai pelunasan 100 persen untuk melakukan pembayaran uang stimulan.
  • Perhitungan pelunasan dibagi berdasarkan zona jatuh tempo pembayaran wilayah, yakni kelompok jatuh tempo 31 Juli, 31 Agustus, dan 30 September.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian uang stimulan diatur berdasarkan urutan prioritas waktu dan besaran capaian dengan rincian sebagai berikut:

  1. Perhitungan pelunasan dibagi ke dalam 5 Tahap (Tahap I sampai Tahap V) yang disesuaikan dengan kecepatan waktu pelunasan oleh wajib pajak di wilayah tersebut.
  2. Insentif diberikan secara penuh bagi yang mencapai 100%, namun tetap disediakan bagi wilayah dengan capaian 85% sampai 99,99% dengan nilai yang disesuaikan.
  3. Besaran uang stimulan dikategorikan berdasarkan Pokok Ketetapan Pajak, mulai dari kategori kapanewon dengan pokok di atas Rp10,5 Miliar hingga kategori dukuh dengan pokok di bawah Rp5 Juta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan pembatasan dalam pemberian dana ini, antara lain:

  • Uang stimulan dikecualikan atau tidak diberikan untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang penagihannya dilakukan secara langsung oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah.
  • Seluruh pendanaan untuk pemberian uang stimulan ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Peraturan ini bersifat enforceable atau mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.