| Tentang | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 49 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN UANG STIMULAN PELUNASAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BAGI KAPANEWON, KALURAHAN DAN DUKUH SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian Uang Stimulan Pelunasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Peraturan ini merupakan kebijakan tahunan untuk tahun anggaran 2021 yang bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak dengan memberikan insentif finansial kepada aparatur di tingkat kapanewon (kecamatan), kalurahan (desa), dan dukuh (dusun) yang berhasil mencapai target pelunasan pajak di wilayahnya.
Keputusan ini menetapkan kerangka kerja teknis pemberian apresiasi bagi pengelola pajak daerah sebagai berikut:
Fokus utama peraturan ini adalah ketepatan waktu pelunasan pajak yang terbagi ke dalam kategori jatuh tempo dan besaran nilai pokok pajak:
Beberapa hal penting dan pengecualian yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.