Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 55

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 55
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah darurat untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan guna menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pencairan dana anggaran daerah untuk kegiatan yang bersifat mendesak. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian izin penggunaan dana yang bersumber dari pos Belanja Tidak Terduga.
  • Alokasi dana ditujukan kepada dua instansi teknis, yaitu Dinas Kesehatan serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan operasional yang telah ditentukan dalam surat permohonan masing-masing dinas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan anggaran dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Total dana Belanja Tidak Terduga yang dikucurkan adalah sebesar Rp516.536.000 (lima ratus enam belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
  2. Penggunaan dana oleh Dinas Kesehatan diprioritaskan untuk kegiatan operasional vaksinasi Covid-19 dan promosi kesehatan.
  3. Penggunaan dana oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diprioritaskan untuk kegiatan penyemprotan desinfektan dan sterilisasi ruangan.
  4. Kepala instansi terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul cq. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme pelaporan dan pembiayaan:

  • Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Februari 2021. Bupati Bantul, Suharsono.

.