Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 29

Tentang PEMBENTUKAN SATGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN SATGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Satgas Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap ancaman bencana, musibah, serta gangguan ketentraman dan ketertiban di kawasan pesisir Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi membentuk satuan tugas khusus untuk dua wilayah kerja utama, yaitu:

  • Wilayah III Pantai Parangtritis; dan
  • Wilayah IV Pantai Samas.

Struktur organisasi Satgas ini terdiri dari unsur Pelindung yang dijabat oleh Bupati, Pembina oleh Kepala Satpol PP, Pengarah oleh Sekretaris Satpol PP, serta tim Pengawas dan Pelaksana yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja dengan jumlah total 99 orang anggota.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Satgas yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi teknis yang disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pemantauan rutin dan pengamanan di wilayah pantai Kabupaten Bantul.
  2. Melaksanakan operasi search and rescue yang meliputi pencarian, pertolongan, dan penyelamatan bagi orang hilang atau korban musibah/bencana.
  3. Menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di lokasi penugasan.
  4. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai instruksi pimpinan.

Segala biaya operasional yang timbul dari pelaksanaan tugas ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Belanja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul. Secara hierarki, Ketua Koordinator Satgas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Pemanfaatan personil dan sarana prasarana harus dilakukan sesuai dengan fungsi perlindungan masyarakat dan tidak untuk kepentingan di luar tugas yang ditetapkan.
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Daftar nama personil yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.