| Tentang | PEMBENTUKAN SATGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN SATGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Satgas Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap ancaman bencana, musibah, serta gangguan ketentraman dan ketertiban di kawasan pesisir Kabupaten Bantul.
Keputusan ini secara resmi membentuk satuan tugas khusus untuk dua wilayah kerja utama, yaitu:
Struktur organisasi Satgas ini terdiri dari unsur Pelindung yang dijabat oleh Bupati, Pembina oleh Kepala Satpol PP, Pengarah oleh Sekretaris Satpol PP, serta tim Pengawas dan Pelaksana yang terdiri dari personil Satuan Polisi Pamong Praja dengan jumlah total 99 orang anggota.
Satgas yang dibentuk memiliki tugas pokok dan fungsi teknis yang disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Segala biaya operasional yang timbul dari pelaksanaan tugas ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Belanja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul. Secara hierarki, Ketua Koordinator Satgas bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP.
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.