Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 66

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I. Peraturan ini diterbitkan sebagai basis legal baru untuk pelaksanaan kegiatan di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2021. Tujuan utamanya adalah memastikan koordinasi yang terpadu antara unsur pemerintah daerah dan kepolisian/militer dalam percepatan pembangunan pedesaan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai susunan personalia dan tanggung jawab tim yang lintas instansi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Pengintegrasian unsur stakeholder dari Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, hingga berbagai Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penetapan masa kerja tim yang disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan program TMMD Sengkuyung tahap pertama di wilayah tersebut.
  • Kewajiban administratif bagi tim untuk menyusun laporan pertanggungjawaban atas setiap tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas tugas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Memberikan pembinaan serta arahan teknis lapangan guna menjamin keberhasilan program secara fisik maupun non-fisik.
  2. Melakukan survey lapangan untuk menentukan lokasi yang tepat sasaran serta menyiapkan gambar teknis bangunan/lokasi.
  3. Melakukan penghitungan biaya atau estimasi anggaran yang diperlukan untuk setiap unit kegiatan di desa.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  5. Menyelenggarakan fungsi administrasi dan pelaporan akhir yang ditujukan langsung kepada pimpinan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:

  • Tim dilarang menggunakan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis.
  • Segala beban biaya pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan fungsinya memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Februari 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.