| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHAP I DI KALURAHAN WONOKROMO KAPANEWON PLERET KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim kerja untuk mendukung pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I. Peraturan ini diterbitkan sebagai basis legal baru untuk pelaksanaan kegiatan di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2021. Tujuan utamanya adalah memastikan koordinasi yang terpadu antara unsur pemerintah daerah dan kepolisian/militer dalam percepatan pembangunan pedesaan.
Dokumen ini mengatur secara rinci mengenai susunan personalia dan tanggung jawab tim yang lintas instansi. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas tugas dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus diperhatikan oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021. Ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.