Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 76

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA H. TUKIRANTA, MA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA DRS. SUGIYANTA SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PONC
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA H. TUKIRANTA, MA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA DRS. SUGIYANTA SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PONC

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena meninggal dunia serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini bersifat administratif dan dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan pada lembaga permusyawaratan di tingkat kalurahan agar fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat kepada Saudara H. Tukiranta, MA dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
  • Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama masa pengabdian.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Drs. Sugiyanta sebagai anggota pengganti dalam mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan amanat Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Proses pengangkatan didasarkan pada usulan resmi dari Panewu Srandakan dan hasil keputusan internal Badan Permusyawaratan Kalurahan Poncosari.
  3. Status keanggotaan anggota yang baru diangkat mulai berlaku secara hukum terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa pelaksanaan tugas anggota Bamuskal yang baru harus sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Lurah Kalurahan Poncosari sebagai bentuk transparansi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.