| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA H. TUKIRANTA, MA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA DRS. SUGIYANTA SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PONC |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 76 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA H. TUKIRANTA, MA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA DRS. SUGIYANTA SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PONC |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2021 yang mengatur tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) karena meninggal dunia serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Peraturan ini bersifat administratif dan dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan pada lembaga permusyawaratan di tingkat kalurahan agar fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat tetap berjalan optimal.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat poin larangan spesifik dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa pelaksanaan tugas anggota Bamuskal yang baru harus sesuai dengan tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Lurah Kalurahan Poncosari sebagai bentuk transparansi administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.