Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 36

Tentang HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA 2 (DUA) EKOR SAPI BETINA DAN 1 (SATU) EKOR SAPI JANTAN PADA DINAS PERTANIAN PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HARGA LIMIT/TERENDAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA 2 (DUA) EKOR SAPI BETINA DAN 1 (SATU) EKOR SAPI JANTAN PADA DINAS PERTANIAN PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG AKAN DIPINDAHTANGANKAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2021 yang menetapkan nilai jual minimal atau harga limit terhadap aset daerah yang akan dijual. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk mendukung proses pemindahtanganan barang milik daerah secara transparan pada Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan nilai ekonomi terendah atas barang milik daerah yang sudah melalui proses penilaian oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Aset yang menjadi objek peraturan adalah hewan ternak yang dikelola oleh dinas terkait.
  • Keputusan ini merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah mengenai pedoman pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Ketentuan nilai dan langkah pelaksanaan teknis penjualan aset ditetapkan sebagai berikut:

    1. Harga limit atau harga terendah untuk keseluruhan objek ditetapkan sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
    2. Rincian objek terdiri dari 2 (dua) ekor sapi betina dan 1 (satu) ekor sapi jantan.
    3. Metode pengalihan aset dilakukan melalui mekanisme penjualan langsung atau lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan adalah:

    • Proses penjualan tidak boleh dilakukan di bawah harga batas minimal yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
    • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Januari 2021.
    • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak berwenang, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengawasan administratif.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.