Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 51

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARI ALFI KHOIRIYATI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA ROHZANI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN CANDEN KAPA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 51
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARI ALFI KHOIRIYATI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA ROHZANI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN CANDEN KAPA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2021 merupakan sebuah dokumen ketetapan administratif yang mengatur tentang perubahan personil dalam struktur Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian satu anggota yang mengundurkan diri dan melantik penggantinya agar fungsi pengawasan serta legislasi di tingkat kalurahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup langkah-langkah formal dalam manajemen keanggotaan lembaga desa, yaitu:

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat terhadap Saudari Alfi Khoiriyati dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis.
  • Alasan pemberhentian didasarkan pada pengunduran diri secara mandiri oleh yang bersangkutan.
  • Menetapkan Saudara Rohzani sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
  • Memberikan apresiasi atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh anggota lama selama masa baktinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan dasar penetapan keputusan ini mengikuti urutan serta aturan teknis berikut:

  1. Merujuk pada Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 sebagai dasar hukum utama.
  2. Proses administratif dimulai berdasarkan Surat Panewu Jetis perihal permohonan SK pemberhentian dan pengangkatan tertanggal 14 Januari 2021.
  3. Menindaklanjuti Keputusan Bamuskal Kalurahan Canden Nomor 01 Tahun 2021 tentang pengusulan nama pengganti.
  4. Keanggotaan baru bagi anggota pengganti mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:

  • Anggota yang berhenti dilarang lagi menjalankan fungsi administratif Bamuskal sejak tanggal keputusan ini ditetapkan.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2021.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektur Daerah guna memastikan transparansi tata kelola pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.