| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARI ALFI KHOIRIYATI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA ROHZANI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN CANDEN KAPA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 51 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARI ALFI KHOIRIYATI DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA ROHZANI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN CANDEN KAPA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 51 Tahun 2021 merupakan sebuah dokumen ketetapan administratif yang mengatur tentang perubahan personil dalam struktur Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di wilayah Kabupaten Bantul. Dokumen ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian satu anggota yang mengundurkan diri dan melantik penggantinya agar fungsi pengawasan serta legislasi di tingkat kalurahan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Isi utama dari keputusan ini mencakup langkah-langkah formal dalam manajemen keanggotaan lembaga desa, yaitu:
Langkah pelaksanaan dan dasar penetapan keputusan ini mengikuti urutan serta aturan teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.