Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 637

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 637
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 637 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2024. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan baru yang bertujuan menjalankan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah yang sistematis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi dalam proses perencanaan daerah dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Pembentukan Tim: Menetapkan personel khusus yang tergabung dalam tim penyusun sebagaimana dirinci dalam lampiran dokumen.
  • Mandat Penyusunan: Tim memiliki tugas utama untuk menyusun dokumen Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan norma dan standar peraturan perundang-undangan.
  • Garis Koordinasi: Seluruh anggota tim diwajibkan memberikan pertanggungjawaban atas hasil kerja mereka secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan efektivitas perencanaan anggaran dan pelaksanaan teknis pembangunan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan wajib disinkronkan dengan target pembangunan daerah yang lebih luas.
  2. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Struktur tim melibatkan kolaborasi lintas sektor yang mencakup Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, hingga Kapanewon (Kecamatan).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan prosedur administratif dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim dilarang melakukan penyusunan di luar ketentuan hukum yang berlaku dan harus mematuhi tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Rincian personalia dalam lampiran merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan, yang mencakup jabatan formal dalam dinas mulai dari Panewu hingga Kepala Bagian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2020

BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.