Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 637

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 637
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 637 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim resmi untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul periode 2021-2024. Peraturan ini bersifat sebagai landasan hukum baru untuk memastikan proses perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan mandat kerja bagi tim penyusun strategi daerah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan Personalia: Menetapkan susunan tim yang melibatkan seluruh unsur perangkat daerah, mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, hingga tingkat Kapanewon (Kecamatan).
  • Tugas Pokok: Tim bertugas menyusun dokumen Renstra yang akan menjadi panduan operasional dan arah kebijakan setiap perangkat daerah selama masa jabatan tersebut.
  • Koordinasi Lintas Sektoral: Tim dibagi ke dalam kelompok kerja (pokja) berdasarkan bidang teknis seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, hingga ketentraman masyarakat untuk menjamin keterpaduan data.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penyusunan rencana ini mengikuti urutan prioritas dan aturan berikut:

  1. Segala hasil kerja tim penyusun harus dilaporkan dan menjadi bentuk tanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Pendanaan untuk seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Anggota tim terdiri dari berbagai jabatan dinas, mulai dari pimpinan tinggi pratama sebagai ketua hingga pejabat pelaksana sebagai anggota kelompok kerja di tiap bidang pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim penyusun:

  • Penyusunan rencana strategis wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan dokumen perencanaan di tingkat yang lebih tinggi.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh nama yang tercantum dalam lampiran susunan personalia.
  • Tim diwajibkan bekerja secara kolektif untuk memastikan aspirasi dan kebutuhan teknis masing-masing dinas terakomodasi dalam dokumen perencanaan akhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.