| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 637 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 637 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim resmi untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul periode 2021-2024. Peraturan ini bersifat sebagai landasan hukum baru untuk memastikan proses perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Keputusan ini mengatur struktur organisasi dan mandat kerja bagi tim penyusun strategi daerah dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis penyusunan rencana ini mengikuti urutan prioritas dan aturan berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh tim penyusun:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.