| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 637 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021-2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 637 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2021-2024. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan baru yang bertujuan menjalankan mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah yang sistematis.
Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan struktur organisasi dalam proses perencanaan daerah dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:
Fokus utama dari pembentukan tim ini adalah untuk memastikan efektivitas perencanaan anggaran dan pelaksanaan teknis pembangunan melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan prosedur administratif dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2020
BUPATI BANTUL, SUHARSONO
.