| Tentang | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 716 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 716 Tahun 2020 yang menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) bagi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam proses pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) sehingga operasional pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.
Keputusan ini mengatur rincian teknis mengenai penyediaan dana awal bagi instansi pemerintah dengan poin-poin sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas alokasi dan prosedur teknis yang harus dipatuhi oleh para pengelola keuangan:
Terdapat pengecualian dan aturan khusus yang diatur untuk kondisi tertentu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.