Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 716

Tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 716
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 716 Tahun 2020 yang menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) bagi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi dalam proses pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) sehingga operasional pemerintah daerah dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur rincian teknis mengenai penyediaan dana awal bagi instansi pemerintah dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan nilai nominal Uang Persediaan yang berbeda-beda untuk setiap dinas, badan, kantor, hingga tingkat kecamatan.
  • Pemberian mandat kepada Sekretaris Daerah untuk menetapkan besaran UP pada tiap-tiap bagian di Sekretariat Daerah melalui keputusan mandiri.
  • Penetapan masa berlaku aturan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan guna mendukung pelaksanaan anggaran tahun 2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat prioritas alokasi dan prosedur teknis yang harus dipatuhi oleh para pengelola keuangan:

  1. Alokasi Uang Persediaan terbesar diberikan kepada instansi dengan beban pelayanan publik tinggi, seperti Dinas Kesehatan sebesar Rp2.900.000.000,00 dan Sekretariat DPRD sebesar Rp2.207.874.392,00.
  2. Pengajuan Ganti Uang (GU) atau pengisian kembali kas dapat dilakukan jika penggunaan dana telah mencapai minimal 25% (dua puluh lima persen) dari total UP yang diterima.
  3. Instansi di tingkat Kecamatan mendapatkan alokasi UP yang seragam dalam rentang angka Rp64.000.000,00 hingga Rp75.000.000,00.
  4. Setiap penggunaan dana wajib didokumentasikan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai bukti belanja yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian dan aturan khusus yang diatur untuk kondisi tertentu:

  • Ketentuan batas minimal penggunaan dana 25% untuk mengajukan Ganti Uang tidak berlaku jika terjadi mutasi atau pergantian Pengguna Anggaran.
  • Pengajuan dana tetap harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban administratif meskipun terdapat pergantian pejabat.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan wajib menjadi acuan tunggal dalam pencairan UP di lingkungan Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.