Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 722

Tentang PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 722
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 722 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan sumber daya manusia (SDM) kesehatan dalam rangka operasional pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 dan shelter di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan ditetapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna pelayanan medis selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan penugasan personel yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan pada unit-unit khusus penanganan pandemi. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penugasan personel yang mencakup unsur manajemen, koordinator pelayanan, tenaga medis, hingga tenaga pendukung operasional.
  • Daftar nama personel yang ditunjuk berasal dari berbagai unit kerja asal seperti Puskesmas di wilayah Bantul dan Rumah Sakit Umum Daerah.
  • Tugas utama SDM yang ditunjuk adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara langsung pada fasilitas kesehatan lapangan dan lokasi isolasi (shelter).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan besaran insentif bulanan sebagai kompensasi atas beban kerja teknis di zona risiko. Berikut adalah urutan prioritas alokasi insentif dan pembagian tugasnya:

  1. Manajemen dan Dokter: Kepala UPT dan Dokter Umum/Spesialis mendapatkan alokasi insentif maksimal hingga Rp10.000.000,00 per bulan.
  2. Tenaga Keperawatan: Perawat dan Bidan di Rumah Sakit Lapangan mendapatkan insentif sebesar Rp7.500.000,00, sedangkan di unit shelter sebesar Rp3.000.000,00.
  3. Tenaga Penunjang Medis: Posisi seperti Apoteker, Pranata Laboratorium, Gizi, dan Sanitarian mendapatkan alokasi sebesar Rp5.000.000,00.
  4. Tenaga Operasional: Petugas keamanan, pengemudi ambulans, dan office boy mendapatkan insentif mulai dari Rp2.000.000,00 hingga Rp2.500.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh personel yang ditunjuk:

  • Seluruh personel yang bertugas wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab secara administratif maupun teknis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan personel ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan personel yang ditunjuk wajib segera melaksanakan tugas sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku di unit kerja tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.