| Tentang | PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 722 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 722 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan sumber daya manusia (SDM) kesehatan dalam rangka operasional pelayanan kesehatan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 dan shelter di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan ditetapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya guna serta hasil guna pelayanan medis selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dokumen ini merincikan penugasan personel yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan pada unit-unit khusus penanganan pandemi. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan besaran insentif bulanan sebagai kompensasi atas beban kerja teknis di zona risiko. Berikut adalah urutan prioritas alokasi insentif dan pembagian tugasnya:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh personel yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.