Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 724

Tentang PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 724
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 724 Tahun 2020 adalah peraturan yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara efektif, efisien, dan memiliki daya guna yang tinggi pada sektor kesehatan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur personalia pengelola keuangan yang mencakup daftar pejabat pada Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Puskesmas.
  • Penunjukan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertugas mengelola administrasi belanja.
  • Penunjukan Bendahara Penerimaan Pembantu yang menangani penerimaan tarif layanan kesehatan.
  • Tanggung jawab pejabat untuk melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku dalam regulasi perbendaharaan negara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah sinkronisasi antara perencanaan bisnis dan pelaksanaan anggaran di lapangan. Ketentuan teknis yang harus dijalankan oleh para pejabat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD sebagai dasar pengalokasian dana operasional.
  2. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran sesuai beban anggaran belanja yang telah ditetapkan.
  3. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak serta mengelola utang dan piutang unit kerja.
  4. Melakukan pembukuan setiap transaksi pada Buku Kas Umum dan melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
  5. Penyetoran sisa kas yang tidak diperlukan ke rekening kas BLUD secara tepat waktu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini juga mengatur batasan dan aturan peralihan guna menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah:

  • Pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja di luar batas plafon yang telah ditentukan.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020/2021.
  • Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh unit pelaksana teknis kesehatan di Kabupaten Bantul sejak tanggal diberlakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 4 Januari 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.