Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 505

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA GAMELAN DAN BANGUNAN/GEDUNG KEPADA PENERIMA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 505
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA GAMELAN DAN BANGUNAN/GEDUNG KEPADA PENERIMA HIBAH

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan persetujuan hibah atas Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum terhadap pengalihan aset daerah berupa gamelan serta bangunan atau gedung kepada pihak penerima tertentu demi kepentingan pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Persetujuan hibah mencakup rincian barang serta identitas penerima hibah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Pelaksanaan hibah wajib dituangkan secara tertulis melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Bupati dan penerima.
  • Setiap tahapan pelaksanaan hibah harus melalui prosedur pencatatan dan pelaporan yang akuntabel kepada Bupati Bantul selaku penguasa barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Hibah peralatan kesenian berupa gamelan sebanyak 44 item diberikan kepada instansi pendidikan, yaitu SD IT Arraihan dan SMP Pangudi Luhur, dengan total nilai aset mencapai Rp 96.710.000.
  2. Hibah aset gedung dan infrastruktur diberikan kepada Kalurahan Bantul dan Kalurahan Trirenggo dengan total nilai aset mencapai Rp 1.072.040.000.
  3. Aset yang dihibahkan meliputi berbagai fasilitas seperti gudang kantor, depo pemasaran ikan, sarana kolam renang, hingga gedung inkubator usaha yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata.
  4. Pemanfaatan aset oleh pihak kalurahan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD Desa).

Larangan & Ketentuan Khusus

Aset yang telah dihibahkan akan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh penerima hibah dalam hal operasional maupun pemeliharaan. Penerima hibah wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian dan dilarang memindahtangankan aset tanpa prosedur yang sah. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.