| Tentang | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA GAMELAN DAN BANGUNAN/GEDUNG KEPADA PENERIMA HIBAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 505 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA GAMELAN DAN BANGUNAN/GEDUNG KEPADA PENERIMA HIBAH |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 505 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan persetujuan hibah atas Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum terhadap pengalihan aset daerah berupa gamelan serta bangunan atau gedung kepada pihak penerima tertentu demi kepentingan pendidikan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Aset yang telah dihibahkan akan dihapus dari daftar Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh penerima hibah dalam hal operasional maupun pemeliharaan. Penerima hibah wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian dan dilarang memindahtangankan aset tanpa prosedur yang sah. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.