| Tentang | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN |
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah melalui pemerataan pembangunan hingga tingkat Padukuhan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang bersifat bottom-up. Dokumen ini merupakan regulasi baru yang mengatur mekanisme pendanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan bantuan keuangan tersebut.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam peraturan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan fokus utama penggunaan anggaran yang harus diikuti oleh setiap Padukuhan, yaitu:
Ketentuan teknis anggaran meliputi besaran alokasi sebesar Rp50.000.000,00 per Padukuhan. Biaya operasional dibatasi maksimal 3% (untuk Kalurahan dengan maksimal 10 Padukuhan) atau 2% (untuk Kalurahan dengan lebih dari 10 Padukuhan). Alokasi upah harian untuk tenaga kerja fisik dibatasi paling banyak 20% dari total anggaran kegiatan tersebut.
Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh penyelenggara kegiatan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.