Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 20

Tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Kalurahan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah melalui pemerataan pembangunan hingga tingkat Padukuhan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang bersifat bottom-up. Dokumen ini merupakan regulasi baru yang mengatur mekanisme pendanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan bantuan keuangan tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam peraturan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah masyarakat Padukuhan dan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat.
  • Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD Kabupaten Bantul yang disalurkan sebagai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke dalam APBKalurahan.
  • Pengelola kegiatan di tingkat desa dilaksanakan oleh TPK-Kalurahan (Tim Pengelola Kegiatan) yang ditetapkan melalui Keputusan Lurah.
  • Mekanisme pengusulan dimulai dari tingkat Padukuhan paling lambat tanggal 20 Maret tahun anggaran sebelumnya untuk diverifikasi oleh Pemerintah Kalurahan dan Panewu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus utama penggunaan anggaran yang harus diikuti oleh setiap Padukuhan, yaitu:

  1. Bidang Pendidikan: Fokus pada sarana prasarana PAUD (formal dan non-formal) serta peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
  2. Bidang Kesehatan: Fokus pada sarana Posyandu, penanganan stunting, penurunan Angka Kematian Ibu/Bayi (AKI/AKB), serta sanitasi dan air bersih.
  3. Bidang Lingkungan Hidup: Fokus pada pengelolaan sampah rumah tangga, pembangunan sumur resapan, dan biopori.
  4. Bidang Infrastruktur: Fokus pada jalan lingkungan dengan paving blok, drainase, lampu penerangan jalan, serta infrastruktur pendukung produk unggulan setempat.

Ketentuan teknis anggaran meliputi besaran alokasi sebesar Rp50.000.000,00 per Padukuhan. Biaya operasional dibatasi maksimal 3% (untuk Kalurahan dengan maksimal 10 Padukuhan) atau 2% (untuk Kalurahan dengan lebih dari 10 Padukuhan). Alokasi upah harian untuk tenaga kerja fisik dibatasi paling banyak 20% dari total anggaran kegiatan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh penyelenggara kegiatan:

  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengubah hasil musyawarah Padukuhan kecuali usulan tersebut telah dibiayai oleh sumber dana lain (mencegah duplikasi).
  • Tanah yang digunakan untuk pembangunan fisik harus merupakan aset atau tanah yang sudah dikuasai oleh Pemerintah Kalurahan.
  • Kegiatan harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
  • Anggaran yang tidak terserap karena kegiatan tidak terlaksana wajib dikembalikan ke Kas Daerah, namun sisa anggaran dari kegiatan yang telah selesai dapat digunakan oleh Kalurahan pada tahun berikutnya sesuai kewenangannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.