| Tentang | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kalurahan untuk mendanai Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah melalui pemerataan infrastruktur dan layanan hingga tingkat kewilayahan terkecil (padukuhan) dengan mengedepankan partisipasi aktif serta semangat gotong royong masyarakat.
Program PPBMP dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat yang diusulkan melalui musyawarah tingkat padukuhan. Ruang lingkup kegiatan teknis yang dapat dibiayai mencakup empat bidang utama sebagai berikut:
Pemerintah daerah mengatur besaran anggaran dan teknis pelaksanaan secara ketat guna menjaga akuntabilitas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan guna memastikan efektivitas penggunaan dana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.