Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 20

Tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 merupakan regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Kalurahan untuk mendanai Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan daerah melalui pemerataan infrastruktur dan layanan hingga tingkat kewilayahan terkecil (padukuhan) dengan mengedepankan partisipasi aktif serta semangat gotong royong masyarakat.

Poin-Poin Utama

Program PPBMP dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat yang diusulkan melalui musyawarah tingkat padukuhan. Ruang lingkup kegiatan teknis yang dapat dibiayai mencakup empat bidang utama sebagai berikut:

  • Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Pengadaan sarana prasarana, pemeliharaan gedung, dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
  • Bidang Kesehatan: Pengadaan sarana Posyandu, penanganan stunting, penurunan angka kematian ibu/bayi, serta sanitasi dan air bersih.
  • Bidang Lingkungan Hidup: Peningkatan kapasitas dan sarana pengelolaan sampah rumah tangga serta pembuatan sumur resapan/biopori.
  • Bidang Infrastruktur Padukuhan: Pembangunan jalan lingkungan (paving blok), drainase permukiman, infrastruktur pendukung produk lokal (taman kuliner/wisata), dan lampu penerangan jalan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur besaran anggaran dan teknis pelaksanaan secara ketat guna menjaga akuntabilitas sebagai berikut:

  1. Besaran alokasi bantuan ditetapkan senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap satu padukuhan.
  2. Alokasi belanja operasional maksimal 3% bagi kalurahan dengan jumlah padukuhan sampai dengan 10, atau maksimal 2% bagi kalurahan dengan lebih dari 10 padukuhan.
  3. Untuk kegiatan lingkungan hidup dan infrastruktur dengan anggaran minimal Rp30.000.000,00, dialokasikan belanja upah harian tenaga kerja maksimal 20% dari anggaran kegiatan tersebut.
  4. Usulan kegiatan harus melalui Musyawarah Padukuhan yang dipimpin oleh Dukuh dan melibatkan Pokgiat LMPK, Ketua RT, PKK, serta tokoh masyarakat.
  5. Pencairan dana dilakukan oleh Kepala BKAD melalui transfer langsung ke rekening kas kalurahan setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh Dinas PPKBPMD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan guna memastikan efektivitas penggunaan dana:

  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengubah hasil musyawarah padukuhan yang telah sesuai dengan ruang lingkup program, kecuali ditemukan adanya duplikasi pembiayaan dari sumber anggaran lain.
  • Pembangunan fisik hanya boleh dilakukan di atas lahan yang merupakan aset atau telah resmi dikuasai oleh Pemerintah Kalurahan.
  • Kegiatan yang dibiayai wajib diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
  • Jika terdapat sisa anggaran setelah kegiatan selesai dilaksanakan sesuai rencana, sisa tersebut menjadi hak kalurahan untuk dimanfaatkan pada tahun anggaran berikutnya melalui mekanisme pengelolaan keuangan kalurahan.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) wajib dikirimkan kepada Bupati paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.