Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 20

Tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 mengatur mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah kalurahan untuk pelaksanaan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah dalam memeratakan pembangunan hingga menjangkau wilayah padukuhan, serta mengakomodasi partisipasi masyarakat secara aktif melalui perencanaan yang bottom-up atau dimulai dari tingkat bawah.

Poin-Poin Utama

  • Bantuan Keuangan PPBMP merupakan dana dari APBD Kabupaten Bantul yang diberikan kepada Kalurahan untuk membiayai usulan masyarakat hasil musyawarah padukuhan.
  • Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kalurahan bersama masyarakat dengan semangat gotong royong.
  • Mekanisme pengajuan dimulai dari Musyawarah Padukuhan yang menghasilkan proposal, kemudian diverifikasi berjenjang oleh Pemerintah Kalurahan, Panewu (Kecamatan), hingga Dinas terkait.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui transfer dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Kalurahan berdasarkan Keputusan Bupati.
  • Tanggung jawab administrasi dan laporan pelaksanaan kegiatan (LPJ) berada pada Lurah dan diintegrasikan dalam laporan realisasi APBKalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dana bantuan dialokasikan untuk bidang-bidang yang menjadi kewenangan Kalurahan dengan rincian prioritas dan besaran anggaran sebagai berikut:

  1. Besaran Alokasi: Setiap padukuhan mendapatkan alokasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Bidang Pendidikan: Fokus pada sarana prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pemeliharaan gedung, dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik.
  3. Bidang Kesehatan: Diutamakan untuk sarana Posyandu, penanganan stunting, penurunan Angka Kematian Ibu/Bayi (AKI/AKB), serta sanitasi dan air bersih.
  4. Bidang Lingkungan Hidup: Mencakup pengelolaan sampah rumah tangga, pembangunan sumur resapan, dan biopori.
  5. Bidang Infrastruktur: Pembangunan jalan lingkungan (paving blok), drainase permukiman, sarana pendukung produk lokal, dan lampu penerangan jalan.
  6. Belanja Operasional: Dibatasi maksimal 3% dari total bantuan untuk kalurahan dengan jumlah sampai 10 padukuhan, atau 2% bagi kalurahan dengan lebih dari 10 padukuhan.
  7. Upah Tenaga Kerja: Untuk pengerjaan fisik di bidang lingkungan atau infrastruktur dengan nilai tertentu, alokasi upah tenaga kerja dibatasi maksimal 20% dari total anggaran kegiatan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengubah hasil Musyawarah Padukuhan, kecuali jika usulan tersebut telah dibiayai oleh sumber dana lain (duplikasi anggaran).
  • Pembangunan fisik dilarang dilakukan di atas tanah yang bukan merupakan aset atau belum dikuasai secara sah oleh Pemerintah Kalurahan.
  • Kegiatan yang tidak selesai hingga 31 Desember wajib dikembalikan ke Kas Daerah, namun jika kegiatan selesai dan terdapat sisa anggaran (efisiensi), maka sisa tersebut menjadi hak Kalurahan untuk digunakan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Pengawasan pelaksanaan dilakukan secara internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.