| Tentang | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA SEKRETARIAT BERSAMA KARTAMANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA SEKRETARIAT BERSAMA KARTAMANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2021 yang menetapkan penerima dan besaran hibah kepada Sekretariat Bersama Kartamantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas komitmen kerja sama daerah antara Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul dalam mengintegrasikan urusan pemerintahan tertentu melalui mekanisme belanja hibah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Keputusan ini mengatur legalitas penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah kepada pihak pengelola kerja sama antarwilayah. Poin fundamental dalam peraturan ini mencakup penetapan subjek penerima, alamat operasional, penanggung jawab organisasi, serta instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan dana tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai delegasi wewenang penandatanganan dokumen perjanjian guna mempercepat proses administrasi di tingkat daerah.
Alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan prosedur wajib yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.