Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 84

Tentang PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA SEKRETARIAT BERSAMA KARTAMANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH KEPADA SEKRETARIAT BERSAMA KARTAMANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2021 yang menetapkan penerima dan besaran hibah kepada Sekretariat Bersama Kartamantul untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas komitmen kerja sama daerah antara Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul dalam mengintegrasikan urusan pemerintahan tertentu melalui mekanisme belanja hibah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur legalitas penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah kepada pihak pengelola kerja sama antarwilayah. Poin fundamental dalam peraturan ini mencakup penetapan subjek penerima, alamat operasional, penanggung jawab organisasi, serta instansi teknis yang bertanggung jawab atas pengawasan dana tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai delegasi wewenang penandatanganan dokumen perjanjian guna mempercepat proses administrasi di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana dan langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Besaran dana hibah yang diberikan ditetapkan senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Penerima hibah adalah Sekretariat Bersama Kartamantul yang beralamat di Gedung Eks-Dinas Pariwisata DIY, Lt. 1 Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta.
  3. Dana hibah bersumber dari dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Perangkat Daerah teknis yang ditunjuk untuk menangani hibah ini adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan prosedur wajib yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Dana hibah secara hukum baru dapat disalurkan setelah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh kedua belah pihak.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pembiayaan operasional sekretariat terkait selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.