Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 7

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ berjalan secara berdaya guna, berhasil guna, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi dalam proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang meliputi:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan supervisi agar seluruh kegiatan UKPBJ sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan arahan dan pembinaan SDM.
  • Tim Pelaksana: Dipimpin oleh Kepala UKPBJ yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan pengadaan, layanan elektronik, serta melaksanakan pembinaan dan advokasi.
  • Struktur Pendukung: Mencakup bagian administrasi, verifikator, helpdesk, hingga pengelola keamanan sistem pengadaan secara elektronik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada tata kelola pengadaan yang transparan melalui sistem elektronik dan pembinaan teknis dengan ketentuan nilai pagu sebagai berikut:

  1. Penetapan pemenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk tender/penunjukan langsung paket barang/konstruksi/jasa lainnya dengan pagu maksimal Rp100.000.000,00.
  2. Penetapan pemenang untuk paket Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00.
  3. Wewenang Pokja Pemilihan Tambahan untuk menetapkan pemenang tender/penunjukan langsung pada paket barang/konstruksi dengan nilai pagu mencapai Rp100.000.000.000,00.
  4. Seluruh pembiayaan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pertanggungjawaban: Seluruh tim wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan tugasnya.
  • Penanganan Kebencanaan: Pembentukan anggota tim khusus untuk penanganan darurat bencana dilakukan berdasarkan pertimbangan Pengguna Anggaran setelah adanya pernyataan bencana resmi dari Bupati.
  • Kerahasiaan: Petugas Admin Agency dilarang menyalahgunakan pengelolaan User ID dan Password pengguna sistem pengadaan.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, namun memiliki sifat berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.