| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGARAH DAN TIM PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ berjalan secara berdaya guna, berhasil guna, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi dalam proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah pada tata kelola pengadaan yang transparan melalui sistem elektronik dan pembinaan teknis dengan ketentuan nilai pagu sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.