| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 31 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH,TPID |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 mengatur tentang pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penting untuk mengendalikan laju inflasi daerah yang dipandang sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dokumen ini merinci struktur organisasi tim yang terdiri atas unsur Pengarah dan Pelaksana. Unsur pelaksana melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari jajaran Sekretariat Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Kepolisian Resor Bantul, Bank Indonesia, hingga instansi terkait seperti Bulog dan Pertamina. Tugas utama dari tim ini mencakup:
Tim diwajibkan untuk fokus pada langkah-langkah koordinatif dan preventif dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti mekanisme pelaporan yang ketat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tim untuk melakukan intervensi pasar atau kebijakan stabilisasi harga jika diperlukan di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.