Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 31

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 31
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN INFLASI DAERAH,TPID

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 31 Tahun 2021 mengatur tentang pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan penting untuk mengendalikan laju inflasi daerah yang dipandang sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi tim yang terdiri atas unsur Pengarah dan Pelaksana. Unsur pelaksana melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari jajaran Sekretariat Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), Kepolisian Resor Bantul, Bank Indonesia, hingga instansi terkait seperti Bulog dan Pertamina. Tugas utama dari tim ini mencakup:

  • Pemantauan dan analisa hasil perkembangan harga serta pemetaan masalah inflasi daerah.
  • Pelaksanaan upaya pengendalian harga melalui koordinasi dengan instansi vertikal maupun horisontal.
  • Penelitian dan evaluasi terhadap potensi sumber-sumber yang dapat memicu tekanan inflasi di daerah.
  • Penyampaian informasi dan rekomendasi kebijakan kepada Pengarah sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan untuk fokus pada langkah-langkah koordinatif dan preventif dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mengupayakan terpenuhinya ketersediaan pasokan komoditas, terutama bahan pangan pokok bagi masyarakat.
  2. Meminimalkan dampak negatif akibat kenaikan atau penyesuaian harga di tingkat daerah.
  3. Melakukan diseminasi atau penyebarluasan informasi mengenai sasaran inflasi kepada masyarakat.
  4. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati.
  5. Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, Tim Pengendalian Inflasi Daerah wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti mekanisme pelaporan yang ketat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi tim untuk melakukan intervensi pasar atau kebijakan stabilisasi harga jika diperlukan di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.