| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 61 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan tata kelola penyaluran kredit agar lebih tepat sasaran dan luas jangkauannya.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab tim yang bertugas memastikan program kredit berjalan sesuai aturan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Tim memiliki tugas teknis yang berfokus pada sinkronisasi data dan pelaporan capaian program dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim pelaksana:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.