Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 61

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 61
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 61 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui peningkatan tata kelola penyaluran kredit agar lebih tepat sasaran dan luas jangkauannya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab tim yang bertugas memastikan program kredit berjalan sesuai aturan. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan KUR untuk Tahun Anggaran 2021.
  • Penyusunan personalia tim yang melibatkan Sekretaris Daerah sebagai Pengarah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Ketua, serta pimpinan berbagai dinas dan perbankan sebagai anggota.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk melakukan pengawasan terhadap bank penyalur seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BPD DIY, dan bank lainnya di wilayah Bantul.
  • Ketua Tim diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Pembantu apabila diperlukan untuk kelancaran operasional tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim memiliki tugas teknis yang berfokus pada sinkronisasi data dan pelaporan capaian program dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan dan inventarisasi data calon debitur potensial yang layak menerima pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat.
  2. Mengunggah data debitur yang diprioritaskan ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) agar terintegrasi secara nasional.
  3. Melakukan evaluasi berkala terhadap kendala yang dihadapi di lapangan serta capaian target penyaluran kredit.
  4. Melaporkan hasil monitoring secara berjenjang kepada Tim Pemerintah Daerah DIY dan Bupati Bantul.
  5. Segala biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim pelaksana:

  • Tim diwajibkan untuk menjaga koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menghindari tumpang tindih data pada SIKP.
  • Seluruh anggota tim wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas dan hasil evaluasi yang dilakukan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi pengawasan kredit selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.