| Tentang | TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2021 merupakan instrumen hukum yang mengatur mekanisme pembagian dana dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada setiap Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa guna memastikan redistribusi pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berlaku khusus untuk tahun anggaran 2021 sebagai dasar hukum pengalokasian dana di tingkat lokal.
Dokumen ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari total penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk Kalurahan. Berikut adalah rincian teknis yang diatur:
Penentuan besaran dana untuk setiap Kalurahan didasarkan pada perhitungan bobot tertentu yang dibagi ke dalam dua skema pembagian utama:
Terdapat syarat kepatuhan hukum dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kalurahan agar dana dapat dicairkan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.