Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 14

Tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TATA CARA PENGALOKASIAN DAN BESARAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK SETIAP KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 Tahun 2021 merupakan instrumen hukum yang mengatur mekanisme pembagian dana dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada setiap Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa guna memastikan redistribusi pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berlaku khusus untuk tahun anggaran 2021 sebagai dasar hukum pengalokasian dana di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari total penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk Kalurahan. Berikut adalah rincian teknis yang diatur:

  • Total anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp26.103.398.250,47.
  • Alokasi dari hasil Pajak Daerah berjumlah Rp22.191.229.940,07.
  • Alokasi dari hasil Retribusi Daerah berjumlah Rp3.912.168.310,40.
  • Penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai empat pilar utama: penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan besaran dana untuk setiap Kalurahan didasarkan pada perhitungan bobot tertentu yang dibagi ke dalam dua skema pembagian utama:

  1. Sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan di Kabupaten Bantul.
  2. Sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang dihasilkan oleh masing-masing Kalurahan pada tahun anggaran 2019.
  3. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, yakni Tahap I pada bulan April (50%) dan Tahap II pada bulan September (50%).
  4. Proses transfer dana dilakukan langsung dari Kas Daerah ke rekening kas masing-masing Kalurahan setelah verifikasi dokumen permohonan oleh Panewu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat syarat kepatuhan hukum dan administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah Kalurahan agar dana dapat dicairkan, yaitu:

  • Wajib Pajak Kalurahan dilarang mendapatkan pencairan jika belum melunasi PBB-P2 atas tanah milik Kalurahan yang meliputi tanah kas, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah kepentingan umum lainnya.
  • Setiap Lurah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada Bupati melalui Panewu sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBKalurahan.
  • Pengawasan atas penggunaan dana dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat Daerah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang atau anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.