Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 9

Tentang PELAKSANAAN POS PELAYANAN TERPADU DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PELAKSANAAN POS PELAYANAN TERPADU DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 9/Instr/2021 yang mengatur tentang tata kelola pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat dasar selama masa pandemi. Tujuan utama instruksi ini adalah untuk mengaktifkan kembali Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan menyesuaikan pada kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Peraturan ini ditujukan agar masyarakat Kabupaten Bantul tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang produktif namun tetap aman dari penyebaran Covid-19.

Poin-Poin Utama

  • Pemberlakuan operasional untuk Posyandu Balita, Posyandu Lansia, dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan layanan wajib menyesuaikan secara dinamis dengan perubahan zonasi risiko penularan yang terjadi di tingkat Rukun Tetangga (RT).
  • Instruksi ini melibatkan koordinasi lintas sektoral yang mencakup jajaran Dinas Kesehatan, BPBD, Panewu (Camat), Lurah, hingga Dukuh dan pengurus RT.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelayanan Posyandu harus mengikuti aturan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
  2. Pihak BPBD dan Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah wajib mengumumkan setiap perubahan status zonasi wilayah hingga tingkat terkecil (RT).
  3. Pemerintah Kalurahan (Desa) diwajibkan memprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana pendukung operasional Posyandu sesuai standar protokol kesehatan.
  4. Adanya kewajiban untuk melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan secara berkala dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Kegiatan operasional Posyandu tidak diperbolehkan mengabaikan kondisi zonasi wilayah; setiap perubahan zona risiko harus segera direspon dengan penyesuaian layanan teknis guna mencegah munculnya klaster baru. Seluruh pemangku kepentingan dilarang mengabaikan koordinasi berjenjang yang telah ditetapkan dalam instruksi ini. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjadi acuan bagi seluruh aparatur dan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.