| Tentang | PELAKSANAAN POS PELAYANAN TERPADU DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PELAKSANAAN POS PELAYANAN TERPADU DALAM ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENERAPAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN DARI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 9/Instr/2021 yang mengatur tentang tata kelola pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat dasar selama masa pandemi. Tujuan utama instruksi ini adalah untuk mengaktifkan kembali Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan menyesuaikan pada kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro. Peraturan ini ditujukan agar masyarakat Kabupaten Bantul tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang produktif namun tetap aman dari penyebaran Covid-19.
Kegiatan operasional Posyandu tidak diperbolehkan mengabaikan kondisi zonasi wilayah; setiap perubahan zona risiko harus segera direspon dengan penyesuaian layanan teknis guna mencegah munculnya klaster baru. Seluruh pemangku kepentingan dilarang mengabaikan koordinasi berjenjang yang telah ditetapkan dalam instruksi ini. Peraturan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjadi acuan bagi seluruh aparatur dan masyarakat di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.