| Tentang | Pengebaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Bantul Tahun 1986 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan untuk mengatur tata cara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul yang ke-155 pada tahun 1986. Instruksi ini bersifat khusus (lex specialis) untuk satu momentum peringatan sejarah dan bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme serta kesadaran sejarah di kalangan aparatur sipil dan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini dilandasi oleh penetapan sejarah bahwa tanggal 20 Juli 1831 adalah hari berdirinya Kabupaten Bantul. Poin utama dalam dokumen ini adalah perintah untuk melakukan aksi simbolis berupa pengibaran bendera negara di seluruh penjuru kabupaten. Secara hukum, instruksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 1986 tentang Hari Jadi Kabupaten Bantul.
Pemerintah daerah menekankan beberapa aturan teknis pelaksanaan guna menjamin keseragaman sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci sanksi secara eksplisit, instruksi ini memuat ketentuan khusus yang bersifat mandat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.
.