Instruksi Bupati Tahun 1986 Nomor 9

Tentang Pengebaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Bantul Tahun 1986
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 09/B/Inst/Bt/1986 yang diterbitkan untuk mengatur tata cara peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul yang ke-155 pada tahun 1986. Instruksi ini bersifat khusus (lex specialis) untuk satu momentum peringatan sejarah dan bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme serta kesadaran sejarah di kalangan aparatur sipil dan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini dilandasi oleh penetapan sejarah bahwa tanggal 20 Juli 1831 adalah hari berdirinya Kabupaten Bantul. Poin utama dalam dokumen ini adalah perintah untuk melakukan aksi simbolis berupa pengibaran bendera negara di seluruh penjuru kabupaten. Secara hukum, instruksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 1986 tentang Hari Jadi Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan beberapa aturan teknis pelaksanaan guna menjamin keseragaman sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah pelaksanaan Pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak setinggi satu tiang penuh.
  2. Instruksi ditujukan kepada seluruh jajaran birokrasi, termasuk Kepala Dinas, Instansi, Badan, Lembaga, dan seluruh Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Bantul.
  3. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Juli 1986.
  4. Ketentuan jam pengibaran bendera dimulai pada pukul 06.00 WIB dan diturunkan pada pukul 18.00 WIB setiap harinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci sanksi secara eksplisit, instruksi ini memuat ketentuan khusus yang bersifat mandat:

  • Camat dan Kepala Desa memiliki kewajiban khusus untuk meneruskan instruksi ini dan memerintahkan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukumnya masing-masing untuk ikut mengibarkan bendera.
  • Instruksi ini memiliki sifat hukum yang berlaku seketika sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada pertengahan bulan Juli 1986, agar seluruh persiapan di tingkat akar rumput dapat dilakukan tepat waktu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juli 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.