Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 10

Tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 10/Instr/2021 diterbitkan sebagai langkah perpanjangan keempat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara memperkuat koordinasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Instruksi ini mencabut aturan sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 8/Instr/2021, guna menyesuaikan strategi penanganan pandemi dengan kondisi terkini di lapangan.

Poin-Poin Utama

Aturan ini menetapkan mekanisme pengendalian wilayah berdasarkan kriteria zonasi risiko yang dihitung dari jumlah rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir:

  • Zona Hijau: Tidak ada kasus positif, dilakukan pemantauan rutin dan surveilans aktif.
  • Zona Kuning: Terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus positif, dilakukan pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri.
  • Zona Oranye: Terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus positif, mencakup penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  • Zona Merah: Terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif, menerapkan skenario pengendalian ketat termasuk pembatasan keluar masuk wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan kapasitas dan waktu operasional pada berbagai sektor sebagai berikut:

  1. Perkantoran wajib menerapkan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO), kecuali untuk instansi pelayanan kesehatan dan keamanan.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh (online/daring), namun dapat dilakukan tatap muka terbatas untuk siswa dengan kendala sarana komunikasi.
  3. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan toko kelontong dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
  4. Restoran, kafe, dan jasa boga hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 50% dari kapasitas ruang hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Sektor esensial seperti kesehatan, energi, dan logistik diizinkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional yang ketat.
  6. Kegiatan seni, sosial, dan budaya diizinkan dibuka maksimal 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan spesifik dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan penyelenggara kegiatan:

  • Pada wilayah Zona Merah, dilarang melakukan kerumunan lebih dari 3 orang dan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
  • Akses keluar masuk wilayah RT pada Zona Merah dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
  • Pelaku perjalanan dari luar daerah yang menginap di Bantul wajib memberikan informasi melalui aplikasi PANCOBAN yang tersedia di Play Store.
  • Satuan Tugas (Satgas) diberikan wewenang untuk membubarkan atau menutup tempat kegiatan yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
  • Segala kebutuhan pembiayaan untuk posko tingkat desa dibebankan pada anggaran APBKalurahan yang bersumber dari Dana Desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.