| Tentang | Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 10/Instr/2021 diterbitkan sebagai langkah perpanjangan keempat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara memperkuat koordinasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Instruksi ini mencabut aturan sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Bantul Nomor 8/Instr/2021, guna menyesuaikan strategi penanganan pandemi dengan kondisi terkini di lapangan.
Aturan ini menetapkan mekanisme pengendalian wilayah berdasarkan kriteria zonasi risiko yang dihitung dari jumlah rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir:
Pemerintah menetapkan batasan kapasitas dan waktu operasional pada berbagai sektor sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan spesifik dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan penyelenggara kegiatan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.