| Tentang | Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 10 /Instr/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperkuat peran Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan mencabut pemberlakuan aturan sebelumnya yang tidak sejalan.
Peraturan ini menitikberatkan pada pengendalian berbasis zonasi tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan operasional masyarakat dan instansi diatur dengan batasan kapasitas dan waktu tertentu:
Terdapat ketentuan ketat mengenai interaksi sosial dan mobilitas penduduk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.