Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 10

Tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 10 /Instr/2021 yang mengatur tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan memperkuat peran Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan mencabut pemberlakuan aturan sebelumnya yang tidak sejalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada pengendalian berbasis zonasi tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan kriteria teknis sebagai berikut:

  • Zona Hijau: Tidak ada kasus Covid-19, pengendalian melalui surveilans aktif dan tes suspek.
  • Zona Kuning: Terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus positif, pengendalian melalui pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri pengawasan ketat.
  • Zona Oranye: Terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus positif, mencakup penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  • Zona Merah: Terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif, pengendalian meliputi pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB dan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional masyarakat dan instansi diatur dengan batasan kapasitas dan waktu tertentu:

  1. Penerapan sistem kerja 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO) bagi perkantoran pemerintah dan swasta, kecuali layanan kesehatan dan keamanan yang beroperasi 100%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online), namun dapat dilakukan tatap muka terbatas melalui program Guru Kunjung Siswa (GKS) bagi wilayah dengan kendala akses internet.
  3. Pasar rakyat dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 13.00 WIB.
  4. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan kafe diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat maksimal 50%.
  5. Kebutuhan pembiayaan Posko Tingkat Kalurahan dibebankan pada APBKalurahan (Dana Desa), sementara biaya testing dan tracing didukung oleh APBD Kabupaten dan Provinsi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan ketat mengenai interaksi sosial dan mobilitas penduduk:

  • Pelarangan Prasmanan: Pada acara hajatan atau pernikahan, hidangan makanan dilarang disajikan secara prasmanan dan wajib diberikan dalam kemasan kotak untuk dibawa pulang.
  • Kewajiban Aplikasi: Pelaku perjalanan luar daerah wajib melaporkan diri melalui aplikasi PANCOBAN yang tersedia di Play Store.
  • Ketentuan Ibadah: Masyarakat di zona oranye dan merah disarankan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
  • Sanksi Hukum: Aparat keamanan (TNI/Polri/Satpol PP) berwenang memberikan teguran, membubarkan kerumunan, hingga menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.