Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 10

Tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 10/Instr/2021 mengenai perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan secara resmi mencabut instruksi sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Nomor 8/Instr/2021.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) yang terbagi menjadi empat kategori utama berdasarkan jumlah kasus konfirmasi positif dalam satu wilayah selama tujuh hari terakhir:

  • Zona Hijau: Tidak ada kasus Covid-19, pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif dan pemantauan rutin.
  • Zona Kuning: Terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus positif, pengendalian meliputi pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
  • Zona Orange: Terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus positif, pengendalian mencakup penutupan tempat ibadah dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  • Zona Merah: Terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif, pengendalian dilakukan dengan skenario isolasi terpusat dan pembatasan mobilitas yang ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan PPKM Mikro sebagai berikut:

  1. Sektor esensial (kesehatan, pangan, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik) dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan ketat.
  2. Perkantoran Pemerintah dan Swasta menerapkan sistem Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online), namun dapat dilakukan secara luring (offline) terbatas dengan protokol kesehatan ketat bagi yang mengalami kendala sarana komunikasi.
  4. Operasional Pasar Rakyat dibatasi maksimal hingga pukul 13.00 WIB.
  5. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, restoran, dan kafe dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas makan di tempat (dine-in) maksimal 50%.
  6. Pembiayaan Posko Tingkat Kalurahan dibebankan pada APBKalurahan yang bersumber dari Dana Desa dan sumber pendapatan lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh masyarakat:

  • Pada Zona Merah, dilarang melakukan kerumunan lebih dari 3 orang dan akses keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
  • Setiap pelaku perjalanan dari luar daerah yang tinggal sementara di Kabupaten Bantul wajib melaporkan diri melalui aplikasi PANCOBAN.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya diizinkan dibuka maksimal 25% dari kapasitas, namun di wilayah Zona Merah kegiatan tersebut ditunda pelaksanaannya.
  • Satgas Covid-19 memiliki kewenangan untuk memberikan teguran, menghentikan, membubarkan, hingga menutup kegiatan atau tempat yang melanggar protokol kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.