| Tentang | Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 10/Instr/2021 mengenai perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021 dan secara resmi mencabut instruksi sebelumnya, yaitu Instruksi Bupati Nomor 8/Instr/2021.
Instruksi ini mengatur pembagian zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) yang terbagi menjadi empat kategori utama berdasarkan jumlah kasus konfirmasi positif dalam satu wilayah selama tujuh hari terakhir:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan PPKM Mikro sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.