Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 69

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi para calon pimpinan perusahaan daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 terkait prosedur pengangkatan unsur pengawas dan direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Bantul agar tercipta tata kelola perusahaan yang profesional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyelenggara yang memiliki wewenang penuh dalam proses seleksi calon pejabat BUMD tahun 2021. Beberapa poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim seleksi yang terdiri dari unsur internal pemerintah daerah, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
  • Penugasan tim untuk merencanakan dan melaksanakan seluruh rangkaian proses seleksi berdasarkan indikator penilaian yang telah ditetapkan.
  • Kewajiban tim untuk melakukan penetapan hasil penilaian secara transparan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan seleksi ini memprioritaskan keterlibatan tenaga ahli untuk menjamin kualitas kepemimpinan BUMD. Berikut adalah rincian teknis pembagian tugas dan komposisi tim yang diatur:

  1. Tim Persiapan dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Perekonomian yang fokus pada koordinasi administratif dan persiapan awal.
  2. Tim Pelaksana dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang bertanggung jawab penuh atas jalannya uji kelayakan di lapangan.
  3. Pelibatan Tenaga Ahli Khusus yang terdiri dari unsur:
    1. Tenaga Ahli Perencanaan;
    2. Tenaga Ahli Pemeriksa; dan
    3. Tenaga Ahli Psikologi.
  4. Penilaian dilakukan dengan menggunakan indikator penilaian khusus yang mencakup aspek kompetensi manajerial, integritas, dan visi misi pengembangan badan usaha.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting terkait pendanaan dan pemberlakuan aturan ini:

  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Tim dilarang membebankan biaya seleksi kepada para calon peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan.
  • Keputusan ini bersifat final untuk periode seleksi tahun 2021 dan mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.