| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 69 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyelenggara Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon Dewan Pengawas dan Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2021 sebagai langkah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 guna memastikan pengisian jabatan pimpinan BUMD dilakukan secara transparan, kompetitif, dan profesional.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia serta pembagian tugas tim yang bertanggung jawab atas proses seleksi pimpinan BUMD. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Prioritas utama tim adalah menyelenggarakan fit and proper test yang akuntabel. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai operasional tim dan aspek legalitas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.