Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 69

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Penyelenggara Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon Dewan Pengawas dan Direktur pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru untuk tahun anggaran 2021 sebagai langkah implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 guna memastikan pengisian jabatan pimpinan BUMD dilakukan secara transparan, kompetitif, dan profesional.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia serta pembagian tugas tim yang bertanggung jawab atas proses seleksi pimpinan BUMD. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur tim yang dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu Tim Persiapan dan Tim Pelaksana.
  • Personalia tim melibatkan unsur internal pemerintah daerah (Sekretariat Daerah, Inspektorat) serta unsur eksternal yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat.
  • Penyediaan tenaga ahli khusus untuk mendukung objektivitas penilaian, yang mencakup pakar di bidang perencanaan, pemeriksaan, hingga psikologi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama tim adalah menyelenggarakan fit and proper test yang akuntabel. Langkah-langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Merencanakan seluruh tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi para calon.
  2. Melaksanakan proses pengujian dengan merujuk pada indikator penilaian teknis yang telah ditentukan.
  3. Menetapkan hasil penilaian akhir bagi seluruh peserta uji kelayakan.
  4. Menyampaikan laporan hasil penilaian secara resmi kepada Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Bantul untuk proses tindak lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai operasional tim dan aspek legalitas sebagai berikut:

  • Ketentuan Anggaran: Segala biaya yang timbul dari aktivitas tim ini dilarang dibebankan kepada pihak luar atau peserta, melainkan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 8 Februari 2021, dan menjadi dasar hukum tunggal bagi tim dalam menjalankan wewenangnya selama tahun anggaran tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.