| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 69 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi para calon pimpinan perusahaan daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 terkait prosedur pengangkatan unsur pengawas dan direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Kabupaten Bantul agar tercipta tata kelola perusahaan yang profesional.
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyelenggara yang memiliki wewenang penuh dalam proses seleksi calon pejabat BUMD tahun 2021. Beberapa poin utama yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Penyelenggaraan seleksi ini memprioritaskan keterlibatan tenaga ahli untuk menjamin kualitas kepemimpinan BUMD. Berikut adalah rincian teknis pembagian tugas dan komposisi tim yang diatur:
Terdapat beberapa ketentuan penting terkait pendanaan dan pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.