| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA TARIP SUMARWATA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PANJANGREJO KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA AAN YOGA PRIMANTORO |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 70 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA TARIP SUMARWATA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PANJANGREJO KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA AAN YOGA PRIMANTORO |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2021 yang bersifat administratif mengenai perubahan keanggotaan organisasi di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang telah berhalangan tetap dan menetapkan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan di Kalurahan Panjangrejo.
Isi utama dari keputusan ini mencakup dua hal pokok sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Peraturan ini menegaskan beberapa catatan khusus bagi pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.