Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 70

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA TARIP SUMARWATA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PANJANGREJO KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA AAN YOGA PRIMANTORO
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGAL DUNIA SAUDARA TARIP SUMARWATA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN PANJANGREJO KAPANEWON PUNDONG KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARA AAN YOGA PRIMANTORO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2021 yang bersifat administratif mengenai perubahan keanggotaan organisasi di tingkat desa. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang telah berhalangan tetap dan menetapkan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) guna menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan di Kalurahan Panjangrejo.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup dua hal pokok sebagai berikut:

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Tarip Sumarwata dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong, dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  • Pengangkatan Saudara Aan Yoga Primantoro sebagai anggota pengganti untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota yang diberhentikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Prosedur ini merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  2. Masa jabatan anggota pengganti terhitung secara resmi sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji sebagai anggota Bamuskal.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi stakeholder terkait dalam proses administrasi pemerintahan desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan beberapa catatan khusus bagi pihak terkait:

  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang diberhentikan atas jasa dan pengabdiannya selama menjalankan tugas.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat berwenang, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Panewu Pundong, hingga Lurah Panjangrejo untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.