Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 73

Tentang PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG OLAHRAGA (GOR) SD RINGINHARJO BANTUL KEPADA KALURAHAN RINGINHARJO
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 73
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERSETUJUAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG OLAHRAGA (GOR) SD RINGINHARJO BANTUL KEPADA KALURAHAN RINGINHARJO

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2021 yang mengatur tentang persetujuan pemberian hibah barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal atas pengalihan aset daerah berupa gedung olahraga kepada pemerintah tingkat desa. Keputusan ini bersifat menetapkan (beschikking) dan merupakan kebijakan baru untuk mendukung pengelolaan aset di wilayah Kalurahan Ringinharjo.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pemberian persetujuan atas hibah satu unit Gedung Olah Raga (GOR) SD Ringinharjo dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Kalurahan Ringinharjo.
  • Penegasan bahwa Bupati bertindak selaku Penguasa Barang Milik Daerah yang memiliki wewenang memberikan persetujuan hibah.
  • Aset yang dihibahkan mencakup bangunan gedung olahraga permanen yang terletak di Ringinharjo, Bantul.
  • Keputusan ini disertai dengan lampiran rincian teknis aset untuk memastikan akuntabilitas data barang yang berpindah tangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan detail teknis hibah ini diatur melalui urutan berikut:

  1. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Bantul dan pihak Penerima Hibah.
  2. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti sah perpindahan penguasaan fisik barang.
  3. Penyusunan dokumen pencatatan dan laporan resmi kepada Bupati Bantul mengenai hasil pelaksanaan hibah.
  4. Spesifikasi aset: Luas lantai sebesar 201 meter persegi, kondisi bangunan dalam status Baik, dengan nilai aset sebesar Rp120.401.000.
  5. Asal usul aset berasal dari pengadaan/pembelian pada tanggal 31 Desember 2004.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Pemanfaatan aset yang dihibahkan wajib ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD Desa).
  • Aset tersebut tidak boleh disalahgunakan di luar peruntukan olahraga dan fasilitas publik desa.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada otoritas terkait seperti Gubernur DIY dan DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.