| Tentang | RINTISAN DESA BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 136 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RINTISAN DESA BUDAYA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang pembentukan dan tata kelola Rintisan Desa Budaya di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman hukum dalam penetapan, pengelolaan, pengembangan, serta pelestarian kekayaan budaya di tingkat desa. Aturan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya dalam upaya mempersiapkan desa-desa agar mampu secara mandiri mengonservasi potensi lokal mereka sebelum ditetapkan menjadi Desa Budaya.
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan alokasi prioritas dalam pembinaan desa sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai perubahan nomenklatur di mana istilah Desa dimaknai sebagai Kalurahan, Kecamatan sebagai Kapanewon, dan Camat sebagai Panewu sejalan dengan pengukuhan lembaga keistimewaan. Pengelola memiliki kewajiban khusus untuk membantu pelaksanaan program dinas dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Dinas Kebudayaan setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, terhadap desa yang tidak lolos seleksi penetapan sebagai Desa Budaya, Dinas Kebudayaan diwajibkan melakukan kajian mendalam untuk merumuskan langkah pengembangan lebih lanjut agar potensi budaya tetap terjaga.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.