Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 136

Tentang RINTISAN DESA BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 136
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RINTISAN DESA BUDAYA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur tentang pembentukan dan tata kelola Rintisan Desa Budaya di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman hukum dalam penetapan, pengelolaan, pengembangan, serta pelestarian kekayaan budaya di tingkat desa. Aturan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya dalam upaya mempersiapkan desa-desa agar mampu secara mandiri mengonservasi potensi lokal mereka sebelum ditetapkan menjadi Desa Budaya.

Poin-Poin Utama

  • Rintisan Desa Budaya didefinisikan sebagai desa yang dipersiapkan untuk menjadi Desa Budaya melalui proses penggalian potensi dan pelestarian kekayaan budaya.
  • Prosedur penetapan dimulai dengan pengusulan oleh Pemerintah Desa kepada Bupati melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) dengan tembusan kepada Camat.
  • Persyaratan pengusulan meliputi Profil Desa (demografi dan potensi budaya), rencana program kegiatan, serta rekomendasi dari Camat setempat.
  • Penilaian usulan dilakukan oleh Tim Evaluasi yang terdiri dari unsur seniman, pemerhati adat, ahli bahasa/sastra jawa, ahli cagar budaya, dan perangkat daerah terkait.
  • Struktur pengelola rintisan terdiri dari Pembina (unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat) serta Pengurus Harian (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi) dengan masa kerja 3 (tiga) tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan langkah-langkah teknis dan alokasi prioritas dalam pembinaan desa sebagai berikut:

  1. Pembinaan oleh pemerintah daerah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk meningkatkan kapasitas desa.
  2. Prioritas pembinaan mencakup peningkatan manajemen (pelatihan manajerial dan studi banding), peningkatan wawasan teknis, dukungan promosi (pemanfaatan teknologi informasi), serta fasilitasi penyelenggaraan acara (event) dan kompetisi.
  3. Penilaian klasifikasi desa menggunakan sistem skor dengan pembobotan indikator utama: Potensi dengan bobot 15, Ekspresi dengan bobot 50, dan Konservasi dengan bobot 35.
  4. Klasifikasi hasil akhir terdiri dari Desa Budaya Tumbuh (skor 260-340), Desa Budaya Berkembang (skor 341-420), dan Desa Budaya Maju (skor 421-500).
  5. Sumber pendanaan berasal dari Dana Keistimewaan DIY, APBD Kabupaten Bantul, APBDes, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai perubahan nomenklatur di mana istilah Desa dimaknai sebagai Kalurahan, Kecamatan sebagai Kapanewon, dan Camat sebagai Panewu sejalan dengan pengukuhan lembaga keistimewaan. Pengelola memiliki kewajiban khusus untuk membantu pelaksanaan program dinas dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Dinas Kebudayaan setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, terhadap desa yang tidak lolos seleksi penetapan sebagai Desa Budaya, Dinas Kebudayaan diwajibkan melakukan kajian mendalam untuk merumuskan langkah pengembangan lebih lanjut agar potensi budaya tetap terjaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.