Instruksi Bupati Tahun 2021 Nomor 11

Tentang PERPANJANGAN KELIMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEEMPAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),PERPANJANGAN KELIMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 11/Instr/2021 yang mengatur tentang perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperkuat koordinasi hingga tingkat terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT). Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.

Poin-Poin Utama

  • Penerapan skenario pengendalian berdasarkan zonasi wilayah tingkat RT yang terbagi menjadi Zona Hijau (tidak ada kasus), Zona Kuning (1-2 rumah positif), Zona Orange (3-5 rumah positif), dan Zona Merah (lebih dari 5 rumah positif).
  • Pembentukan Pos Komando (Posko) tingkat Kalurahan yang dipimpin oleh Lurah untuk menjalankan fungsi pencegahan, penanganan, dan pembinaan.
  • Penerapan sistem kerja perkantoran dengan ketentuan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO), kecuali untuk perangkat daerah yang memberikan layanan kesehatan dan keamanan publik yang tetap bekerja 100%.
  • Pengaturan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh (online) maupun tatap muka terbatas (offline) dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik, dan konstruksi diizinkan beroperasi 100% sebagai obyek vital nasional.
  2. Pasar rakyat dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 13.00 WIB dengan pengawasan protokol kesehatan.
  3. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan toko kelontong wajib tutup maksimal pada pukul 21.00 WIB.
  4. Restoran, kafe, dan pusat kuliner diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% hingga pukul 21.00 WIB, sementara layanan bawa pulang diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB.
  5. Kegiatan seni, sosial, dan budaya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas ruangan, kecuali di wilayah yang masuk dalam kriteria Zona Merah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan kegiatan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H guna mencegah lonjakan kasus penularan baru.
  • Pelaku perjalanan lintas provinsi wajib membawa dokumen administrasi perjalanan atau surat izin tertulis dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
  • Kegiatan di tempat ibadah untuk wilayah Zona Merah dan Zona Orange disarankan dilakukan di rumah masing-masing, sedangkan untuk zona lainnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah.
  • Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.