| Tentang | PERPANJANGAN KELIMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEEMPAT PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPATEN BANTUL UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),PERPANJANGAN KELIMA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DI KABUPA |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 11/Instr/2021 yang mengatur tentang perpanjangan kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah pengendalian penyebaran Covid-19 dengan memperkuat koordinasi hingga tingkat terkecil, yaitu Rukun Tetangga (RT). Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 20 April 2021 sampai dengan 3 Mei 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.