| Tentang | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 731 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021,UP |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 731 Tahun 2020 yang menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) serta memastikan kelancaran operasional di setiap instansi daerah.
Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai pembagian alokasi dana operasional yang dapat dipegang oleh bendahara pengeluaran di setiap instansi. Poin-poin pentingnya meliputi:
Terdapat beberapa parameter teknis dan urutan alokasi anggaran yang menjadi fokus dalam peraturan ini, di antaranya:
Keputusan ini juga mengatur fleksibilitas dan batasan dalam kondisi tertentu sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.