Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 731

Tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 731
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN UANG PERSEDIAAN PADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021,UP

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 731 Tahun 2020 yang menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengajuan Surat Perintah Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) serta memastikan kelancaran operasional di setiap instansi daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur mengenai pembagian alokasi dana operasional yang dapat dipegang oleh bendahara pengeluaran di setiap instansi. Poin-poin pentingnya meliputi:

  • Penetapan rincian nominal dana UP untuk 44 Perangkat Daerah yang terdiri dari dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan.
  • Pendelegasian wewenang kepada Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menetapkan besaran UP bagi masing-masing bagian di Sekretariat Daerah melalui keputusan tersendiri.
  • Pengaturan mekanisme revolving fund atau pengisian kembali dana melalui prosedur Ganti Uang (GU).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa parameter teknis dan urutan alokasi anggaran yang menjadi fokus dalam peraturan ini, di antaranya:

  1. Batas minimal pengajuan Ganti Uang (GU) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai Uang Persediaan yang dikelola.
  2. Alokasi dana terbesar diberikan kepada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp2.900.000.000,00.
  3. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp2.207.874.392,00.
  4. Instansi teknis seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan masing-masing mendapatkan alokasi di atas satu miliar rupiah.
  5. Pagu untuk instansi tingkat Kecamatan rata-rata ditetapkan pada kisaran Rp64.000.000,00 sampai dengan Rp75.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur fleksibilitas dan batasan dalam kondisi tertentu sebagai berikut:

  • Ketentuan mengenai batas minimal pengajuan GU sebesar 25% dikecualikan atau tidak berlaku apabila terjadi mutasi Pengguna Anggaran.
  • Pengajuan dana dalam kondisi mutasi tersebut diperbolehkan selama berkaitan erat dengan penyelesaian pertanggungjawaban SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pada instansi yang bersangkutan.
  • Segala rincian yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.