| Tentang | OMAH DEMAMIT SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 688 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | OMAH DEMAMIT SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 688 Tahun 2020 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini secara resmi menetapkan Omah Demamit sebagai salah satu Bangunan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan warisan budaya daerah secara hukum.
Dokumen ini mengatur identitas fisik dan status kepemilikan objek cagar budaya dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis terkait pengurusan bangunan ini diserahkan kepada instansi terkait dengan prioritas langkah sebagai berikut:
Terdapat batasan hukum yang ketat untuk melindungi orisinalitas bangunan, di mana setiap orang dilarang melakukan tindakan berikut tanpa mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul:
Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pelestarian budaya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.