Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 688

Tentang OMAH DEMAMIT SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 688
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword OMAH DEMAMIT SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 688 Tahun 2020 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini secara resmi menetapkan Omah Demamit sebagai salah satu Bangunan Cagar Budaya di wilayah Kabupaten Bantul guna menjamin pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan warisan budaya daerah secara hukum.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur identitas fisik dan status kepemilikan objek cagar budaya dengan rincian sebagai berikut:

  • Omah Demamit diklasifikasikan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Objek bangunan terletak di Padukuhan Ngenthak, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Status kepemilikan bangunan tersebut saat ini dimiliki oleh perseorangan, yaitu Bapak Agus Subiyanto.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis terkait pengurusan bangunan ini diserahkan kepada instansi terkait dengan prioritas langkah sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudhayan) Kabupaten Bantul memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pembinaan teknis pelestarian.
  2. Pelaksanaan pengawasan secara berkala terhadap kondisi fisik dan fungsi bangunan.
  3. Pengaturan mengenai pemanfaatan bangunan agar nilai-nilai sejarah dan budayanya tetap terjaga bagi masyarakat luas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan hukum yang ketat untuk melindungi orisinalitas bangunan, di mana setiap orang dilarang melakukan tindakan berikut tanpa mendapatkan izin tertulis dari Bupati Bantul:

  • Melakukan perubahan fisik, baik berupa renovasi maupun perombakan bentuk asli bangunan.
  • Melakukan pengalihan status atau kepemilikan objek cagar budaya secara sepihak.
  • Melakukan pemanfaatan bangunan yang berpotensi merusak nilai sejarah atau struktur bangunan tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pelestarian budaya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.