Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 691

Tentang PAGAR KOMPLEKS KOLAM RENANG JOHN KERSCH SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 691
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PAGAR KOMPLEKS KOLAM RENANG JOHN KERSCH SEBAGAI STRUKTUR CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 691 Tahun 2020 yang menetapkan Pagar Kompleks Kolam Renang John Kersch sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan ketetapan hukum baru yang dibuat untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup identitas objek dan status hukum struktur tersebut sebagai berikut:

  • Penetapan resmi Pagar Kompleks Kolam Renang John Kersch sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Lokasi objek berada di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
  • Struktur tersebut saat ini dikelola secara turun-temurun oleh Mbah Surip dan cucunya yang bernama Lindung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian dan pengawasan secara teknis melalui poin-poin berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudhayan) Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai instansi utama yang melakukan pembinaan kepada pengelola.
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara melekat terhadap setiap upaya pelestarian agar struktur tidak mengalami kerusakan atau degradasi nilai sejarah.
  3. Setiap pemanfaatan struktur harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip arkeologis dan perlindungan benda bersejarah sesuai standar yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas yang diatur guna menjamin keaslian dan keberadaan struktur cagar budaya tersebut:

  • Setiap orang dilarang keras melakukan perubahan bentuk fisik, pengalihan fungsi, maupun pemanfaatan tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Bantul.
  • Ketentuan ini bersifat mengikat bagi masyarakat umum maupun pihak pengelola dalam menjaga keutuhan struktur.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi perlindungan objek di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.