| Tentang | RUMAH TRADISIONAL MILIK SETYO PRANYOTO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 693 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | RUMAH TRADISIONAL MILIK SETYO PRANYOTO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 693 Tahun 2020 merupakan sebuah ketetapan hukum yang diterbitkan untuk memberikan status legal kepada sebuah bangunan rumah tinggal tradisional sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya demi melindungi serta melestarikan aset sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam keputusan ini, terdapat aturan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan tindakan tertentu terhadap bangunan tersebut tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul. Larangan tersebut meliputi:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 29 Desember 2020, oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.