Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 693

Tentang RUMAH TRADISIONAL MILIK SETYO PRANYOTO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 693
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword RUMAH TRADISIONAL MILIK SETYO PRANYOTO SEBAGAI BANGUNAN CAGAR BUDAYA

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 693 Tahun 2020 merupakan sebuah ketetapan hukum yang diterbitkan untuk memberikan status legal kepada sebuah bangunan rumah tinggal tradisional sebagai Bangunan Cagar Budaya. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya demi melindungi serta melestarikan aset sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Objek yang ditetapkan adalah Rumah Tradisional Milik Setyo Pranyoto yang secara yuridis dimiliki oleh Prawiro Diharjo.
  • Penetapan ini mengukuhkan objek tersebut ke dalam klasifikasi Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Dokumen ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi perlindungan terhadap bangunan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Lokasi bangunan cagar budaya ini terletak secara spesifik di Padukuhan Sungapan RT 68, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
  2. Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap pemilik atau pengelola.
  3. Langkah pelaksanaan teknis difokuskan pada pengawasan ketat terhadap upaya pelestarian serta pengaturan pemanfaatan bangunan agar tidak mengurangi nilai asli kesejarahannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat aturan tegas yang melarang setiap orang untuk melakukan tindakan tertentu terhadap bangunan tersebut tanpa adanya izin resmi dari Bupati Bantul. Larangan tersebut meliputi:

  • Melakukan perubahan fisik, baik sebagian maupun keseluruhan bentuk bangunan.
  • Melakukan pengalihan atau pemindahtanganan bangunan kepada pihak lain secara tidak sah.
  • Melakukan pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan statusnya sebagai cagar budaya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 29 Desember 2020, oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.