Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 700

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Inspektorat
Nomor Peraturan 700
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 700 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pendampingan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah preventif guna meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia dan tugas pokok tim pendamping. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Tim Pendampingan yang melibatkan lintas instansi, termasuk unsur Kepolisian Resor Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul.
  • Pembentukan Sekretariat Tim yang berkedudukan di Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk mendukung kelancaran teknis dan administrasi.
  • Penyusunan struktur organisasi yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Anggota, hingga Kelompok Ahli.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan tim ini ditekankan pada aspek pengawasan dan efisiensi anggaran dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan sinergi dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Memberikan pendampingan penyelenggaraan pembangunan baik pada tingkat Perangkat Daerah maupun Pemerintah Kalurahan.
  3. Mewajibkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul minimal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
  4. Besaran honorarium diberikan per triwulan dengan rincian: Pembina/Wakil Pembina (Rp1.500.000,00), Pengarah (Rp1.200.000,00), Ketua (Rp1.000.000,00), serta Anggota dan Kelompok Ahli tertentu (Rp750.000,00).
  5. Pendanaan seluruh kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai ruang lingkup dan masa berlaku aturan:

  • Tim wajib melakukan pendampingan secara menyeluruh dan periodik guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini harus sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional tim selama tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.