| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Inspektorat |
| Nomor Peraturan | 700 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENDAMPINGAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 700 Tahun 2020 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pendampingan Penyelenggaraan Pembangunan Daerah di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah preventif guna meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan di tingkat daerah.
Dokumen ini merinci pembentukan susunan personalia dan tugas pokok tim pendamping. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Fokus utama pelaksanaan tim ini ditekankan pada aspek pengawasan dan efisiensi anggaran dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai ruang lingkup dan masa berlaku aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.