Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 161

Tentang PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 161
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2020 yang menetapkan pedoman mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai pengelolaan uang daerah, serta bertujuan untuk memastikan seluruh rekening yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah terkendali secara terpusat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian wewenang dan jenis rekening yang diperbolehkan dalam lingkungan pemerintahan daerah:

  • Bupati memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin pembukaan, penutupan, serta pemantauan informasi atas seluruh rekening SKPD.
  • Pengelolaan teknis sehari-hari dilakukan oleh Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Jenis rekening yang diakui terdiri dari tiga kategori: Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran, dan Rekening Lainnya (berupa giro atau deposito untuk menampung dana yang tidak bisa masuk ke rekening utama).
  • Pembukaan rekening pada Bank Umum wajib melampirkan keputusan penunjukan pejabat, surat pernyataan penggunaan, dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan operasional anggaran, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Seluruh jasa giro dan bunga bank yang dihasilkan dari rekening SKPD wajib dipindahbukukan secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap akhir bulan.
  2. Setiap pendapatan daerah yang masuk ke dalam Rekening Penerimaan wajib disetorkan seluruhnya ke RKUD setiap hari kerja.
  3. SKPD wajib melaporkan status rekening yang telah dibuka kepada BUD paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan izin.
  4. Pelaksanaan rekonsiliasi data rekening antara BUD dan SKPD dilakukan secara periodik, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau per semester.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pejabat pengelola keuangan:

  • Dilarang membuka rekening baru jika SKPD telah memiliki rekening dengan tujuan penggunaan yang sama (menghindari duplikasi rekening).
  • Penyimpanan uang pada Rekening Lainnya hanya diperbolehkan berdasarkan tugas dan fungsi spesifik yang tidak dapat ditampung pada rekening penerimaan atau pengeluaran.
  • Rekening wajib segera ditutup apabila terjadi perubahan struktur organisasi (penggabungan atau penghapusan SKPD) atau jika rekening tersebut sudah tidak digunakan lagi.
  • Bagi SKPD yang sudah memiliki rekening sebelum peraturan ini berlaku namun belum memiliki izin resmi, diwajibkan segera mengajukan permohonan persetujuan ulang atau melakukan penutupan sesuai ketentuan terbaru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.