| Tentang | PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 161 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2020 yang menetapkan pedoman mengenai Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai pengelolaan uang daerah, serta bertujuan untuk memastikan seluruh rekening yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah terkendali secara terpusat oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Peraturan ini mengatur pembagian wewenang dan jenis rekening yang diperbolehkan dalam lingkungan pemerintahan daerah:
Dalam pelaksanaan operasional anggaran, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pejabat pengelola keuangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.