| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim Project Implementation Unit (PIU) untuk Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan dan koordinasi program hibah air minum agar berjalan sesuai dengan target pemerintah daerah dan pusat.
Tugas utama dari tim PIU yang dibentuk meliputi koordinasi teknis dan administratif sebagai berikut:
Struktur organisasi dan pendanaan program ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim yang bertugas:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.