| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim Project Implementation Unit (PIU) untuk mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah pusat guna meningkatkan akses air minum bagi masyarakat di daerah tersebut.
Tim yang dibentuk memiliki peran sentral dalam menghubungkan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur:
Pelaksanaan program ini wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif dan keuangan yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.