Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 47

Tentang PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim Project Implementation Unit (PIU) untuk Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan dan koordinasi program hibah air minum agar berjalan sesuai dengan target pemerintah daerah dan pusat.

Poin-Poin Utama

Tugas utama dari tim PIU yang dibentuk meliputi koordinasi teknis dan administratif sebagai berikut:

  • Mengoordinasikan pelaksanaan Program Hibah Air Minum di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Menyampaikan surat permintaan keikutsertaan program dan daftar calon penerima manfaat kepada Central Project Management Unit (CPMU).
  • Menyiapkan dokumen verifikasi serta administrasi yang diperlukan untuk proses pencairan dana hibah.
  • Menyusun laporan triwulanan mengenai kemajuan kegiatan dan realisasi dana kepada kementerian terkait.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Struktur organisasi dan pendanaan program ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

    1. Program Hibah Air Minum Perdesaan dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    2. Program Hibah Air Minum Perkotaan dikoordinasikan oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari.
    3. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
    4. Laporan triwulanan wajib mencakup laporan kemajuan fisik, realisasi dana, serta pemanfaatan sarana, prasarana, dan utilitas perumahan.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim yang bertugas:

    • Tim PIU dilarang bekerja di luar koordinasi Bupati Bantul, karena secara struktural mereka bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
    • Pelaporan tidak hanya dilakukan kepada Bupati, tetapi juga wajib ditembuskan kepada Provincial Project Management Unit (PPMU), Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan.
    • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan oleh seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran susunan tim.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.