Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 47

Tentang PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PROJECT IMPLEMENTATION UNIT PROGRAM HIBAH AIR MINUM KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2021 yang menetapkan pembentukan tim Project Implementation Unit (PIU) untuk mendukung pelaksanaan Program Hibah Air Minum di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah pusat guna meningkatkan akses air minum bagi masyarakat di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki peran sentral dalam menghubungkan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Berikut adalah poin-poin dasar yang diatur:

  • Pembentukan struktur organisasi PIU yang melibatkan pejabat dari berbagai instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Fungsi koordinasi dalam penyampaian surat minat dan daftar calon penerima manfaat program kepada Central Project Management Unit (CPMU).
  • Penyiapan dokumen administratif dan teknis untuk memfasilitasi proses verifikasi serta pencairan dana hibah.
  • Pelaksanaan tugas tim yang terbagi dalam dua kategori wilayah layanan, yaitu kelompok Perdesaan yang dikoordinasi oleh Dinas PUPKP dan kelompok Perkotaan yang dikoordinasi oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan seluruh tahap pelaksanaan program di bawah pengawasan langsung Bupati Bantul.
  2. Menyusun laporan triwulanan yang mencakup laporan kemajuan fisik kegiatan serta laporan realisasi penggunaan dana.
  3. Mengirimkan laporan berkala kepada pihak terkait, termasuk Provincial Project Management Unit (PPMU), kementerian teknis (PUPR), dan Kementerian Keuangan.
  4. Memastikan fungsionalitas prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang telah dibangun agar segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif dan keuangan yang bersifat mengikat dalam keputusan ini:

  • Seluruh biaya operasional yang timbul akibat pembentukan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Tim PIU wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim mencakup berbagai unsur mulai dari Sekretaris Daerah sebagai Pembina hingga unsur teknis di lapangan untuk menjamin integrasi kebijakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.