Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 52

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA SUNARYANTA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARI SRI LESTARI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN DLINGO KAPAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Januari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN KARENA PENGUNDURAN DIRI SAUDARA SUNARYANTA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN DAN PERESMIAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU SAUDARI SRI LESTARI SEBAGAI ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN DLINGO KAPAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan personel pada Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah keputusan administratif baru yang bertujuan meresmikan pemberhentian anggota lama karena pengunduran diri dan meresmikan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Peresmian pemberhentian dengan hormat Saudara Sunaryanta dari keanggotaan Bamuskal Dlingo karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri.
  • Peresmian pengangkatan Saudari Sri Lestari sebagai anggota Bamuskal Dlingo untuk mengisi posisi yang ditinggalkan (PAW).
  • Pemberian penghargaan dan ucapan terima kasih kepada anggota yang diberhentikan atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas di pemerintahan kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas sebagai berikut:

  1. Keabsahan jabatan anggota baru (Saudari Sri Lestari) dihitung secara resmi sejak tanggal yang bersangkutan melakukan pengucapan sumpah atau janji.
  2. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan oleh Bupati Bantul.
  3. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait untuk keperluan administrasi, meliputi Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, hingga Lurah Kalurahan Dlingo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam keputusan ini:

  • Anggota yang diberhentikan secara resmi melepaskan segala wewenang dan tanggung jawabnya sejak keputusan ini ditetapkan.
  • Proses pengangkatan anggota pengganti didasarkan pada usulan resmi dari Panewu Dlingo dan keputusan internal Bamuskal Dlingo yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
  • Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola keuangan desa/kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.