Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 77

Tentang PEMBERIAN IZIN KEPADA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENYELENGGARAKAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT DALAM RANGKA BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN KEPADA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN BANTUL UNTUK MENYELENGGARAKAN PENGUMPULAN SUMBANGAN DARI MASYARAKAT DALAM RANGKA BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2021 yang memberikan izin resmi kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama Bulan Dana PMI Tahun 2021, yang bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi sosial PMI di bidang kemanusiaan melalui partisipasi aktif masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin pengumpulan sumbangan berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan, yakni terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, dengan opsi perpanjangan.
  • Penyelenggaraan kegiatan dilakukan oleh Panitia Bulan Dana PMI yang struktur personalianya terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat dinas, hingga tingkat kapanewon.
  • Hasil pengumpulan dana wajib dilaporkan secara tertulis kepada Bupati Bantul paling lambat 1 (satu) bulan setelah masa izin berakhir sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengaturan mengenai pengelolaan dana dan target sasaran sumbangan ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Alokasi dana sebesar 90% (sembilan puluh persen) digunakan untuk membiayai kegiatan kemanusiaan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul.
  2. Alokasi dana sebesar 10% (sepuluh persen) digunakan untuk biaya administrasi penyelenggaraan pengumpulan dana tersebut.
  3. Sumbangan dari ASN dan anggota TNI/Polri ditentukan berdasarkan eselon atau golongan ruang, mulai dari Rp 7.500 hingga Rp 75.000.
  4. Sumbangan lainnya mencakup pemilik kendaraan bermotor (Rp 3.000), pemohon akta (Rp 2.000 - Rp 5.000), hingga pengunjung wisata (Rp 1.000).
  5. Sumbangan dari sektor pelajar dan mahasiswa bersifat sukarela.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan pengumpulan sumbangan dilarang dilakukan di jalan raya atau tempat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela dan dilarang keras menggunakan unsur pemaksaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Setiap penyumbang berhak mendapatkan tanda bukti berupa karcis, stiker, atau kwitansi resmi sesuai dengan kategori sumbangannya.
  • Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya, penyelenggara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.