Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 81

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2021 mengenai pembentukan Tim Pelaksana Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bantul untuk tahun 2021. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penugasan kepada Kalurahan dalam menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan melalui asas tugas pembantuan guna menjamin kelancaran dan ketepatan pelayanan publik di tingkat bawah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur koordinasi yang terdiri dari beberapa elemen penting, di antaranya:

  • Tim Pembina: Berfungsi memberikan arahan dan pembinaan teknis terkait penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  • Tim Pelaksana Kalurahan: Bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan pencatatan data kependudukan serta membantu Lurah dalam pelayanan administrasi.
  • Tim Pelaksana Yankes: Bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mempercepat proses pelaporan peristiwa kelahiran dan kematian yang terjadi di tempat tersebut.
  • Integrasi Sistem: Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai instrumen utama pemrosesan dokumen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melakukan verifikasi dan validasi data atas Peristiwa Penting (kelahiran, lahir mati, dan kematian) yang dilaporkan oleh penduduk.
  2. Melakukan pencatatan rutin pada Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk, dan Buku Induk Penduduk di tingkat lokal.
  3. Memproses penerbitan dokumen melalui SIAK, termasuk formulir F-2.01 (Kelahiran) dan F-2.29 (Kematian).
  4. Mengelola dan menyajikan data kependudukan secara akurat untuk tingkat Kalurahan.
  5. Memfasilitasi pengambilan serta penyerahan kutipan Akta, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak dari Disdukcapil kepada pemohon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Seluruh Tim Pelaksana diwajibkan memberikan laporan hasil pelayanan kepada Panewu dan Kepala Disdukcapil secara berkala.
  • Tim Pelaksana bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan.
  • Anggaran pelaksanaan sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat retroaktif atau berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2021 untuk menjamin legalitas kegiatan yang sudah berjalan di awal tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.