| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 91 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Februari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, serta pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bantul periode tahun 2016 hingga 2021.
Peraturan ini merinci pembentukan tim koordinasi yang memiliki struktur personalia dari berbagai unsur instansi pemerintah dan akademisi. Tugas utama tim ini dibagi ke dalam tiga bidang spesialisasi, yaitu:
Pelaksanaan koordinasi dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor guna memastikan efektivitas program dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi wajib tunduk pada arahan Bupati Bantul sebagai Pengarah. Tidak terdapat larangan spesifik yang bersifat sanksi dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa segala biaya yang timbul di luar alokasi APBD 2021 tidak dapat dibebankan pada negara. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam melaksanakan pendampingan di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.