Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 91

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, daya saing daerah, serta pelaksanaan Roadmap Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Bantul periode tahun 2016 hingga 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembentukan tim koordinasi yang memiliki struktur personalia dari berbagai unsur instansi pemerintah dan akademisi. Tugas utama tim ini dibagi ke dalam tiga bidang spesialisasi, yaitu:

  • Bidang Pengembangan Pewarna Batik Alami: Bertanggung jawab atas inisiasi tanaman pewarna, pelatihan budidaya indigofera, serta pengolahan pasta pewarna bagi kelompok usaha.
  • Bidang Pengembangan Desa Inovasi: Fokus pada sosialisasi pengembangan dan identifikasi desa-desa yang memiliki potensi inovasi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Bidang Fasilitasi Kegiatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Untuk Masyarakat: Bertugas melakukan inventarisasi IPTEK masyarakat serta mendukung keikutsertaan dalam anugerah atau lomba inovasi di tingkat daerah maupun nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan koordinasi dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor guna memastikan efektivitas program dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penetapan susunan personalia yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Kepala BAPPEDA sebagai Sekretaris.
  2. Melibatkan unsur perguruan tinggi, seperti UPN Veteran Yogyakarta, dan lembaga teknis seperti Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta untuk dukungan keahlian.
  3. Pembiayaan seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  4. Kewajiban pelaporan berkala mengenai pelaksanaan tugas kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Koordinasi wajib tunduk pada arahan Bupati Bantul sebagai Pengarah. Tidak terdapat larangan spesifik yang bersifat sanksi dalam dokumen ini, namun ditekankan bahwa segala biaya yang timbul di luar alokasi APBD 2021 tidak dapat dibebankan pada negara. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat terkait dalam melaksanakan pendampingan di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Februari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.