Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 104

Tentang PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2021 yang menetapkan perpanjangan status siaga darurat bencana di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum formal untuk memperpanjang masa siaga darurat yang sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2021, mengingat potensi ancaman bencana alam yang diprediksi masih akan terus berlangsung di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup identifikasi kerawanan wilayah dan landasan prakiraan cuaca sebagai berikut:

  • Identifikasi bahwa Kabupaten Bantul memiliki risiko tinggi terhadap banjir luapan, banjir genangan, tanah longsor, dan angin kencang.
  • Penetapan kebijakan didasarkan pada analisis Stasiun Klimatologi Kelas IV Sleman (BMKG) mengenai prakiraan hujan bulanan yang menunjukkan intensitas hujan tinggi pada periode awal hingga pertengahan tahun 2021.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menggerakkan sumber daya untuk penanggulangan bencana secara cepat dan terpadu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan koordinasi teknis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Status Siaga Darurat diperpanjang secara resmi untuk periode waktu mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 30 April 2021.
  2. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul diberikan mandat penuh untuk mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Fokus utama kegiatan adalah penyusunan program antisipasi dan tindakan nyata di lapangan guna mengurangi risiko (mitigasi) dampak bencana bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat instruksi khusus mengenai alur birokrasi dan pemberlakuan aturan ini:

  • Instansi terkait dilarang mengabaikan koordinasi satu pintu di bawah kendali BPBD guna memastikan efektivitas penanganan manajemen darurat.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2021 dan salinannya wajib disampaikan kepada berbagai pihak mulai dari Gubernur DIY hingga seluruh Lurah se-Kabupaten Bantul untuk segera dilaksanakan di tingkat lokal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.