| Tentang | PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, TANAH LONGSOR DAN ANGIN KENCANG |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2021 yang menetapkan perpanjangan status siaga darurat bencana di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum formal untuk memperpanjang masa siaga darurat yang sebelumnya berakhir pada 28 Februari 2021, mengingat potensi ancaman bencana alam yang diprediksi masih akan terus berlangsung di wilayah tersebut.
Isi utama dari keputusan ini mencakup identifikasi kerawanan wilayah dan landasan prakiraan cuaca sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan koordinasi teknis dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat instruksi khusus mengenai alur birokrasi dan pemberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.