Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 105

Tentang PERPANJANGAN KESEPULUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KESEPULUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 yang menetapkan perpanjangan kesepuluh status Tanggap Darurat Bencana akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah lanjutan karena penularan virus masih terjadi dan terus berdampak negatif pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat secara luas.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pernyataan bahwa wabah Covid-19 masih dikategorikan sebagai bencana nonalam yang memerlukan penanganan bersifat segera.
  • Perpanjangan status hukum ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan kesembilan yang berakhir pada 28 Februari 2021.
  • Keputusan ini menjadi landasan legal bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penanganan pandemi secara terpadu dan berkelanjutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas waktu yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Status Tanggap Darurat Bencana diperpanjang untuk jangka waktu mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.
  2. Masa berlaku perpanjangan status ini dapat ditambah kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan eskalasi pandemi di lapangan.
  3. Penugasan secara spesifik kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil tindakan darurat yang diperlukan dalam pencegahan dan penanganan dampak buruk pandemi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan mandat operasional yang harus dijalankan meliputi:

  • Kewajiban bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan sinergi dan langkah-langkah yang fokus serta terpadu.
  • Pelaksanaan kegiatan teknis di lapangan yang mencakup preventif (pencegahan), penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, serta upaya pemulihan terhadap para korban terdampak.
  • Segala tindakan yang diambil harus ditujukan untuk meminimalisir dampak buruk sosial dan ekonomi yang timbul selama masa pandemi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.