| Tentang | PERPANJANGAN KESEPULUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KESEPULUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 yang menetapkan perpanjangan status hukum terkait penanganan pandemi di wilayah tersebut. Peraturan ini merupakan perpanjangan kesepuluh dari status tanggap darurat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diambil karena penularan virus dinilai masih terus terjadi dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat luas.
Isi mendasar dan perubahan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Fokus pelaksanaan dan rincian waktu yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan seluruh elemen perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial, melainkan harus mengedepankan integrasi dalam memitigasi dampak buruk pandemi. Meskipun tidak merinci larangan aktivitas masyarakat secara spesifik dalam dokumen ini, aturan ini memberikan mandat bagi Satuan Tugas untuk mengambil tindakan hukum dan tindakan darurat yang diperlukan dalam rangka melindungi masyarakat dan memulihkan kondisi daerah dari dampak COVID-19.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.