Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 105

Tentang PERPANJANGAN KESEPULUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KESEPULUH STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2021 yang menetapkan perpanjangan status hukum terkait penanganan pandemi di wilayah tersebut. Peraturan ini merupakan perpanjangan kesepuluh dari status tanggap darurat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bantul. Keputusan ini diambil karena penularan virus dinilai masih terus terjadi dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan pada sektor kesehatan, sosial, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat luas.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dan perubahan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pemberian dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu.
  • Sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan tingkat provinsi, khususnya merujuk pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 45/KPTS/2021.
  • Penegasan bahwa status tanggap darurat harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antar perangkat daerah dan lembaga terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan rincian waktu yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.
  2. Durasi waktu tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan situasi pandemi di lapangan.
  3. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul diberikan wewenang penuh untuk melakukan tindakan teknis seperti penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, dan pemulihan korban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mewajibkan seluruh elemen perangkat daerah untuk tidak bekerja secara parsial, melainkan harus mengedepankan integrasi dalam memitigasi dampak buruk pandemi. Meskipun tidak merinci larangan aktivitas masyarakat secara spesifik dalam dokumen ini, aturan ini memberikan mandat bagi Satuan Tugas untuk mengambil tindakan hukum dan tindakan darurat yang diperlukan dalam rangka melindungi masyarakat dan memulihkan kondisi daerah dari dampak COVID-19.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.