Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 114

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021 melalui penyesuaian rincian kegiatan, lokasi, dan alokasi dana bantuan keuangan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan perubahan ini meliputi beberapa aspek mendasar sebagai berikut:

  • Perubahan daftar rincian pada lampiran mengenai Kalurahan, lokasi spesifik, dan besaran alokasi dana yang diterima.
  • Penyesuaian jenis pekerjaan fisik agar lebih sesuai dengan kebutuhan mendesak di wilayah sasaran pembangunan.
  • Penguatan landasan hukum bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung kerja sama lintas sektoral antara pemerintah daerah dan TNI.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dan langkah pelaksanaan pembangunan diarahkan pada urutan prioritas di wilayah berikut:

  1. Kalurahan Wonokromo (Kapanewon Pleret): Mendapatkan alokasi sebesar Rp500.000.000,00 untuk pembangunan jembatan, jalan usaha tani, drainase, dan talud.
  2. Kalurahan Gadingsari (Kapanewon Sanden): Dialokasikan dana sebesar Rp250.000.000,00 untuk fokus pembangunan bangket dan talud jalan.
  3. Kalurahan Argodadi (Kapanewon Sedayu): Mendapatkan alokasi sebesar Rp250.000.000,00 khusus untuk pembangunan talud jalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini meliputi:

  • Perubahan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati induk nomor 26 tahun 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, sehingga pelaksanaan di lapangan harus segera menyesuaikan dengan rincian terbaru.
  • Pihak pelaksana di tingkat Kalurahan dilarang mengalihkan alokasi dana untuk kegiatan di luar rincian pekerjaan yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini tanpa melalui prosedur perubahan resmi kembali.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2021, ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.