Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 115

Tentang PEMBENTUKAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 115
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Maret 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2021 mengenai pembentukan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga atau yang dikenal dengan istilah Bangga Kencana. Melalui keputusan ini, pemerintah daerah memperkuat peran serta masyarakat secara terstruktur guna mendukung kesuksesan program keluarga berencana nasional melalui dukungan personel di tingkat basis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan dan penugasan personel dalam struktur Institusi Masyarakat Pedesaan yang terbagi menjadi dua tingkatan utama sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat:

  • Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kalurahan (PPKBK) yang memiliki kedudukan resmi di tingkat Pedukuhan.
  • Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Kalurahan (Sub PPKBK) yang memiliki kedudukan resmi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

Struktur personalia secara rinci ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat dalam program KB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas IMP diprioritaskan pada langkah-langkah teknis dan pembinaan kelompok kegiatan yang meliputi urutan berikut:

  1. Memberikan pelayanan, pendataan, dan pemetaan keluarga secara akurat di wilayah masing-masing.
  2. Melakukan penyuluhan program KB baik secara individual maupun kelompok serta memberikan motivasi kepada calon peserta.
  3. Menyalurkan alat kontrasepsi sederhana berupa pil dan kondom secara langsung kepada masyarakat.
  4. Membina kelompok kegiatan seperti Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
  5. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan serta mengantar calon akseptor ke tempat pelayanan kesehatan.
  6. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat ketentuan khusus yang menekankan pada aspek sosial dan manajerial sebagai berikut:

  • Anggota IMP wajib mendorong swadaya dan semangat gotong-royong masyarakat untuk meningkatkan pemberdayaan lokal.
  • Wajib menciptakan dan menjaga hubungan yang harmonis antara sesama warga maupun antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan.
  • Diharuskan menjaga hal-hal yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan hidup di wilayah tugasnya.
  • Wajib berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial yang didanai secara swadaya maupun oleh pemerintah daerah.

Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur DIY dan instansi pengawas daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.