| Tentang | PEMBENTUKAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 115 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Maret 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Maret 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN INSTITUSI MASYARAKAT PEDESAAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2021 mengenai pembentukan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga atau yang dikenal dengan istilah Bangga Kencana. Melalui keputusan ini, pemerintah daerah memperkuat peran serta masyarakat secara terstruktur guna mendukung kesuksesan program keluarga berencana nasional melalui dukungan personel di tingkat basis.
Keputusan ini menetapkan pembentukan dan penugasan personel dalam struktur Institusi Masyarakat Pedesaan yang terbagi menjadi dua tingkatan utama sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat:
Struktur personalia secara rinci ditetapkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dengan fokus pada penggerakan partisipasi masyarakat dalam program KB.
Pelaksanaan tugas IMP diprioritaskan pada langkah-langkah teknis dan pembinaan kelompok kegiatan yang meliputi urutan berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat ketentuan khusus yang menekankan pada aspek sosial dan manajerial sebagai berikut:
Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada otoritas terkait termasuk Gubernur DIY dan instansi pengawas daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Maret 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.