Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 173

Tentang PENGUKUHAN PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “de’Talenta Lib” MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 BANTUL KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 173
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGUKUHAN PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “de’Talenta Lib” MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 6 BANTUL KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 173 Tahun 2021 mengenai pengukuhan pendirian perpustakaan sekolah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pengukuhan secara resmi pendirian perpustakaan sekolah yang diberi nama "de’Talenta Lib".
  • Pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan standar jenjang pendidikan madrasah tsanawiyah.
  • Penyediaan sumber belajar yang memadai baik secara kualitas maupun kuantitas untuk menunjang proses belajar mengajar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Lokasi Kedudukan: Perpustakaan "de’Talenta Lib" ditetapkan berkedudukan di Jalan Imogiri Timur Km. 10, Wonokromo, Pleret, Bantul.
  2. Wewenang Pengelolaan: Tata kelola dan pengaturan lebih lanjut mengenai perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada tanggung jawab Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 6 Bantul.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan, yakni 13 April 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi lintas sektoral. Salinan disampaikan kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Biro Hukum Setda DIY.
  • Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.