Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 169

Tentang PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CERIA” SEKOLAH DASAR NEGERI PUNDUNG KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN PERPUSTAKAAN “CERIA” SEKOLAH DASAR NEGERI PUNDUNG KAPANEWON IMOGIRI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2021 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi sekolah. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Pundung, Kapanewon Imogiri.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi isi teknis dalam keputusan ini, yaitu:

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan sekolah dengan nama "Ceria".
  • Penetapan lokasi kedudukan perpustakaan yang beralamat di Kradenan, Girirejo, Imogiri, Bantul.
  • Landasan operasional yang merujuk pada regulasi Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di tingkat daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Penyediaan sarana perpustakaan wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar yang bersangkutan.
  2. Mandat pengelolaan Perpustakaan "Ceria" diberikan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SD Negeri Pundung untuk diatur lebih lanjut.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat ketentuan khusus dan mekanisme koordinasi yang perlu diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan tidak boleh menyimpang dari aturan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama.
  • Penyampaian salinan keputusan (salinan sesuai dengan aslinya) wajib diteruskan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Inspektorat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi lintas sektoral.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 April 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.