| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 168 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode triwulan pertama tahun 2021. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, dan pencapaian target realisasi pajak oleh para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur secara spesifik mengenai subjek penerima dan mekanisme pembagian insentif yang dilakukan secara proporsional. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima manfaat meliputi:
Fokus utama keputusan ini adalah pendistribusian dana insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Adapun rincian besaran nominal yang dialokasikan adalah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa rincian pembagian teknis bagi pegawai di lingkungan internal BKAD akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada anggaran daerah. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk periode triwulan pertama tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.