Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 168

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 168
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 168 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode triwulan pertama tahun 2021. Peraturan ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja, semangat kerja, dan pencapaian target realisasi pajak oleh para pejabat serta pegawai yang mengelola pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur secara spesifik mengenai subjek penerima dan mekanisme pembagian insentif yang dilakukan secara proporsional. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai penerima manfaat meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang bertugas melaksanakan pemungutan PBB-P2.
  • Para pemungut pajak yang bertugas di tingkat kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah pendistribusian dana insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Adapun rincian besaran nominal yang dialokasikan adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul ditetapkan menerima insentif sebesar Rp21.821.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul ditetapkan menerima insentif sebesar Rp20.262.000,00.
  3. Total insentif untuk pejabat dan pegawai BKAD Bantul adalah sebesar Rp468.511.509,00.
  4. Total insentif untuk pemungut tingkat kalurahan adalah sebesar Rp26.873.437,00 yang dibagikan kepada berbagai wilayah berdasarkan enam kategori (Kategori I hingga VI) dengan nominal per unit mulai dari Rp164.600,00 hingga Rp823.400,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa rincian pembagian teknis bagi pegawai di lingkungan internal BKAD akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, ditegaskan bahwa seluruh pembiayaan akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada anggaran daerah. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat final untuk periode triwulan pertama tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.