Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 190

Tentang PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK BANTUL PERIODE TAHUN 2021 – 2023
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 190
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PENGURUS FORUM ANAK BANTUL PERIODE TAHUN 2021 – 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 190 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan Pembentukan Pengurus Forum Anak Bantul untuk masa bakti periode tahun 2021 hingga 2023. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyediakan fasilitas bagi pemenuhan kebutuhan anak agar mereka mendapatkan lingkungan yang layak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Keputusan ini menjadi dasar hukum legal bagi struktur kepengurusan yang melibatkan partisipasi aktif anak dalam pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci susunan personalia pengurus yang terdiri dari berbagai elemen pelajar dari tingkat SMP, SMA, hingga MA di wilayah Kabupaten Bantul. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penetapan struktur pimpinan yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, dan Bendahara.
  • Pembentukan divisi-divisi khusus yang menangani isu spesifik mulai dari hak sipil hingga perlindungan khusus.
  • Tanggung jawab Ketua Umum untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan dengan pendamping di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul.
  • Fungsi pengurus sebagai jembatan komunikasi antara anak-anak di tingkat Kapanewon (kecamatan) dengan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program kerja difokuskan pada lima klaster hak anak dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Hak Sipil dan Kebebasan: Prioritas pada percepatan kepemilikan Akta Kelahiran dan peran sebagai pelopor informasi layak anak.
  2. Lingkungan Keluarga: Fokus pada langkah-langkah konkret pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
  3. Kesehatan Dasar: Teknis pelaksanaan diarahkan pada pembentukan Kawasan Tanpa Rokok dan pemantauan data profil kesehatan anak.
  4. Pendidikan dan Budaya: Mengoordinasikan pemanfaatan waktu luang yang positif serta pelestarian kebudayaan lokal daerah.
  5. Perlindungan Khusus: Bertindak sebagai konselor sebaya dan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis terkait penanganan korban kekerasan terhadap anak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan tanggung jawab administratif yang harus diperhatikan adalah:

  • Pengurus wajib memberikan laporan rencana serta evaluasi program secara berkala kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan operasional yang muncul dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Masa jabatan pengurus dibatasi selama dua tahun sesuai dengan periode yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.
  • Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 April 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.